KN-SIGLI – Inspektorat Kabupaten Pidie menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp154 juta lebih dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di Gampong Batee, Kemukiman Kalee, Kecamatan Muara Tiga. Temuan ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang mencakup dua masa jabatan Keuchik (Kepala Desa) yang berbeda.
”Jumlah keseluruhan kerugian negara mencapai Rp154 juta lebih,” ujar perwakilan Inspektorat Pidie, Mukhlis, Rabu (20/5/2026).
Rincian Temuan Kerugian Negara
Berdasarkan hasil audit tim Inspektorat, angka kerugian tersebut diakumulasikan dari dua periode kepemimpinan desa, dengan rincian sebagai berikut:
- Masa Jabatan Keuchik Razali: Ditemukan kerugian negara sebesar Rp91 juta lebih.
- Masa Jabatan Keuchik Zakaria: Ditemukan kerugian negara sebesar Rp63 juta lebih.
Batas Waktu Pengembalian 60 Hari
Atas temuan tersebut, Mukhlis menegaskan bahwa kedua Keuchik diberikan tenggat waktu selama 60 hari (dua bulan) sejak LHP diserahkan pada Selasa (19/5/2026) untuk menindaklanjuti rekomendasi dan mengembalikan seluruh kerugian keuangan.
“Batas waktu pengembalian selama 60 hari dan penyetoran dilakukan langsung ke Rekening Kas Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Mukhlis.
Meskipun demikian, pihak Inspektorat belum merinci secara detail mengenai jenis penyimpangan atau item program desa yang menjadi objek temuan. Mukhlis menekankan bahwa pihaknya saat ini masih mengedepankan mekanisme pembinaan dan pengawasan (APIP) sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terancam Sanksi Hukum
Pihak Inspektorat mengingatkan agar kedua penanggung jawab anggaran tersebut kooperatif. Jika dalam kurun waktu 60 hari yang ditentukan uang tersebut belum dilunasi, kasus ini akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum.
”Jika tidak ditindaklanjuti, maka LHP kedua Keuchik tersebut akan diserahkan ke pihak kepolisian atau kejaksaan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Saya berharap kedua Keuchik itu segera membayar seluruh kerugian negara agar tidak terjerat hukum,” harap Mukhlis.
Camat Muara Tiga Benarkan Penyerahan LHP
Secara terpisah, Camat Muara Tiga, Mustafa, membenarkan bahwa pihak Inspektorat telah merampungkan audit dan menyerahkan berkas laporan tersebut kepada pihak yang bersangkutan.
”Sepengetahuan saya, LHP dari Inspektorat sudah diterima dan berada di tangan kedua Keuchik tersebut,” pungkas Mustafa singkat.








