Dua Mantan Keuchik di Pidie Diduga Korupsi Dana Desa Rp154 Juta, Diberi Waktu 60 Hari Kembalikan Uang

KN-SIGLI – Inspektorat Kabupaten Pidie menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp154 juta lebih dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di Gampong Batee, Kemukiman Kalee, Kecamatan Muara Tiga. Temuan ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang mencakup dua masa jabatan Keuchik (Kepala Desa) yang berbeda.

​”Jumlah keseluruhan kerugian negara mencapai Rp154 juta lebih,” ujar perwakilan Inspektorat Pidie, Mukhlis, Rabu (20/5/2026).

​Rincian Temuan Kerugian Negara

​Berdasarkan hasil audit tim Inspektorat, angka kerugian tersebut diakumulasikan dari dua periode kepemimpinan desa, dengan rincian sebagai berikut:

  • ​Masa Jabatan Keuchik Razali: Ditemukan kerugian negara sebesar Rp91 juta lebih.
  • ​Masa Jabatan Keuchik Zakaria: Ditemukan kerugian negara sebesar Rp63 juta lebih.

​Batas Waktu Pengembalian 60 Hari

​Atas temuan tersebut, Mukhlis menegaskan bahwa kedua Keuchik diberikan tenggat waktu selama 60 hari (dua bulan) sejak LHP diserahkan pada Selasa (19/5/2026) untuk menindaklanjuti rekomendasi dan mengembalikan seluruh kerugian keuangan.

​“Batas waktu pengembalian selama 60 hari dan penyetoran dilakukan langsung ke Rekening Kas Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Mukhlis.

​Meskipun demikian, pihak Inspektorat belum merinci secara detail mengenai jenis penyimpangan atau item program desa yang menjadi objek temuan. Mukhlis menekankan bahwa pihaknya saat ini masih mengedepankan mekanisme pembinaan dan pengawasan (APIP) sesuai dengan aturan yang berlaku.

​Terancam Sanksi Hukum

​Pihak Inspektorat mengingatkan agar kedua penanggung jawab anggaran tersebut kooperatif. Jika dalam kurun waktu 60 hari yang ditentukan uang tersebut belum dilunasi, kasus ini akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum.

​”Jika tidak ditindaklanjuti, maka LHP kedua Keuchik tersebut akan diserahkan ke pihak kepolisian atau kejaksaan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Saya berharap kedua Keuchik itu segera membayar seluruh kerugian negara agar tidak terjerat hukum,” harap Mukhlis.

​Camat Muara Tiga Benarkan Penyerahan LHP

​Secara terpisah, Camat Muara Tiga, Mustafa, membenarkan bahwa pihak Inspektorat telah merampungkan audit dan menyerahkan berkas laporan tersebut kepada pihak yang bersangkutan.

​”Sepengetahuan saya, LHP dari Inspektorat sudah diterima dan berada di tangan kedua Keuchik tersebut,” pungkas Mustafa singkat.

  • Related Posts

    Buruh Menuntut Kenaikan Upah Minimum 7,5 hingga 9,5 Persen yang Diputuskan 1 November 2026 dan Revisi Permenaker No 07 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya Sesuai Undang-Undang yang Baru. Aksi di Nerbagai Daerah akan Digelar oleh KSPI

    KN-JAKARTA, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyoroti tiga persoalan utama dalam konferensi pers, Selasa (13/10/2026): kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen, pelaksanaan pembatasan pekerja alih daya…

    Sepekan Pasca-Sidak Presiden Prabowo, Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Menteri ESDM ke PTUN Jakarta

    KN-JAKARTA — Koalisi masyarakat sipil bersama para nelayan yang tergabung dalam Perkumpulan Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Senin (12/10/2026). Langkah hukum…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *