KN-Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum terus memperkuat upaya perlindungan kekayaan intelektual (KI) di ruang digital melalui mekanisme rekomendasi penutupan akses terhadap situs yang diduga melanggar. Secara kumulatif, sepanjang tahun 2025 hingga 17 Mei 2026, DJKI telah merekomendasikan penutupan akses terhadap 1.004 situs bajakan sebagai bentuk komitmen menghadirkan kepastian hukum bagi pemegang hak dan menciptakan ekosistem digital yang sehat.
Sepanjang tahun 2025, jumlah rekomendasi penutupan situs mencapai 885 situs, dengan puncak penanganan terjadi pada bulan Juni sebanyak 291 situs, disusul Maret sebanyak 140 situs dan Oktober sebanyak 111 situs. Permohonan tersebut berasal dari pemegang hak di dalam negeri seperti PT. Visinema Pictures, PT. Modena Indonesia, PT. Aqwam Media Profetika, PT. Gramedia Asri Media, Vidio (PT. Indosiar Visual Mandiri), PT. Narasi Citra Sahwahita, dan Vision+.
Tidak hanya dari dalam negeri, DJKI juga menerima permohonan dari luar negeri seperti Copyright Overseas Promotion Association (COA), Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), dan Motion Picture Association (MPA).
Sementara itu, hingga 17 Mei 2026, DJKI telah merekomendasikan penutupan akses terhadap 119 situs bajakan dengan rincian Januari sebanyak 61 situs, Februari 25 situs, Maret 24 situs, dan April 9 situs. Pada periode tersebut, permohonan berasal dari PT. Modena Indonesia, PT. Gramedia Asri Media, PT. Kompas Media Nusantara, serta pemohon dari luar negeri, Motion Picture Association (MPA).
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa capaian tersebut menunjukkan meningkatnya kepercayaan pemegang hak terhadap mekanisme penegakan hukum dalam menghadapi pelanggaran kekayaan intelektual di ruang digital. Menurutnya, pelindungan KI tidak berhenti pada proses pendaftaran, tetapi juga harus diikuti dengan penegakan hukum yang responsif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
“Penutupan akses terhadap situs bajakan merupakan bagian dari upaya negara untuk memastikan karya, kreativitas, dan investasi yang telah dihasilkan para pelaku industri memperoleh perlindungan yang layak. Kami mendorong para pemegang hak untuk tidak ragu memanfaatkan mekanisme yang telah tersedia agar pelanggaran dapat ditangani secara cepat, terukur, dan sesuai ketentuan,” ujar Hermansyah dalam wawancara melalui daring pada Jumat 22 Mei 2026.
Ia menambahkan bahwa secara kumulatif sejak tahun 2021 hingga 17 Mei 2026, jumlah rekomendasi penutupan situs yang telah diterbitkan DJKI mencapai 2.720 situs. Capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas unit dan kementerian dalam menjaga keberlangsungan ekosistem kekayaan intelektual nasional.
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menjelaskan bahwa pelaksanaan penutupan akses dilakukan melalui koordinasi antara Direktorat Penegakan Hukum dengan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri sebagai pihak ahli, serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai pelaksana penutupan akses. Menurutnya, mekanisme tersebut dirancang untuk memastikan setiap rekomendasi diterbitkan berdasarkan verifikasi dan analisis yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap permohonan yang masuk akan melalui tahapan verifikasi administrasi, analisis substansi terhadap dugaan pelanggaran, hingga rapat verifikasi apabila diperlukan. Setelah unsur dugaan pelanggaran dinilai terpenuhi, DJKI menyampaikan rekomendasi resmi kepada Komdigi untuk pelaksanaan penutupan akses,” jelas Arie.
Alur Layanan Permohonan Rekomendasi Penutupan Situs
Arie menambahkan bahwa masyarakat atau pemegang hak yang ingin mengajukan permohonan penutupan situs dapat memanfaatkan layanan E-Pengaduan DJKI melalui laman pengaduan.dgip.go.id . Permohonan diajukan dengan melampirkan identitas pemohon, bukti kepemilikan kekayaan intelektual, bukti dugaan pelanggaran pada situs yang dilaporkan, serta dokumen pendukung lain sesuai ketentuan.
Setelah permohonan diterima, DJKI melakukan verifikasi kelengkapan dokumen, analisis substansi, serta verifikasi materiil sebelum menerbitkan rekomendasi kepada Komdigi. Berdasarkan standar operasional prosedur yang berlaku, keseluruhan proses penanganan hingga penyampaian rekomendasi memiliki estimasi waktu maksimal 5 hari 1 jam, sepanjang dokumen dan bukti yang diajukan telah memenuhi persyaratan.
Sebagai bagian dari penguatan perlindungan kekayaan intelektual di era digital, DJKI akan terus meningkatkan efektivitas layanan penutupan situs melalui penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, penyempurnaan proses penanganan pengaduan, serta mendorong partisipasi aktif para pemegang hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran sehingga ruang digital Indonesia dapat tumbuh secara lebih sehat, aman, dan menghargai kreativitas.
Foto: Statistik Penutupan Situs Ilegal, simber foto: DJKI








