Warga Aceh Utara Diduga Dianiaya Debt Collector, Tgk Muharuddin Desak Polisi Usut dan Proses Hukum

KNBANDA ACEH — Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk. Muharuddin, mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Nurmajidah (32), warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Korban diduga kuat menjadi korban kekerasan oleh oknum penagih utang (debt collector).
​Kasus dugaan penganiayaan ini mencuat dan menjadi perbincangan publik setelah sebuah video viral di media sosial. Dalam video tersebut, tampak seorang wanita paruh baya asal Aceh Utara mengalami luka di bagian hidung hingga mengeluarkan darah segar, yang diduga akibat tindakan represif pihak ketiga dari perusahaan pembiayaan.

“Saya belum mendapatkan informasi bagaimana kronologi kejadian persisnya. Namun, dari informasi yang saya terima, korban diduga dianiaya oleh oknum debt collector karena permasalahan kredit,” ungkap Tgk. Muharuddin dalam keterangannya kepada media, Selasa (16/6/2026).

Kekerasan Terhadap Perempuan Tidak Dibenarkan
​Politisi Partai Aceh (PA) ini menegaskan, segala bentuk tindakan main hakim sendiri dan kekerasan fisik sama sekali tidak dapat ditoleransi dalam penyelesaian sengketa utang-piutang. Oleh karena itu, ia meminta penegak hukum di wilayah hukum Aceh Utara bergerak cepat menurunkan tim guna mengusut kebenaran informasi tersebut demi tegaknya keadilan bagi korban.

Buku Tulis Sinar Dunia Klik Disini

“Kalaupun ada masalah utang piutang kredit, pemukulan atau penganiayaan itu tidak dibenarkan. Apalagi korbannya adalah seorang perempuan. Untuk itu, kami mendesak pihak kepolisian segera mengusut tuntas dugaan penganiayaan ini,” tegas Tgk. Muharuddin.

Perusahaan Pembiayaan Harus Bertanggung Jawab
​Selain mendesak proses hukum dari kepolisian, Ketua Komisi I DPRA ini juga meminta perusahaan tempat debt collector tersebut bernaung untuk tidak lepas tangan. Jika hasil penyelidikan polisi terbukti ada tindak pidana, pihak perusahaan wajib mengambil tindakan tegas dan bertanggung jawab penuh.

Sanksi Tegas: Perusahaan harus memberikan sanksi pemecatan secara tidak hormat kepada oknum staf atau pihak ketiga yang melakukan penganiayaan.

Tanggung Jawab Moril & Materil: Perusahaan wajib menanggung seluruh biaya pengobatan korban hingga pulih serta mengganti kerugian lain yang dialami oleh korban akibat insiden tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi ataupun konfirmasi lebih lanjut dari pihak kepolisian setempat terkait perkembangan penanganan dugaan penganiayaan warga Aceh Utara tersebut.

Related Posts

SIAPAKAH YANG BISA DIHANDALKAN UNTUK NKRI TERCINTA INI…?

KN-JAKARTA, APAKAH PARTAI ? NO… DPR RI SEBAGAI WAKIL RAKYAT INI ? NO… APAKAH PEMERINTAH ? NO… PENEGAK HUKUM ? NO… INSTITUSI TNI-POLRI, ASN…SAMA SAJA… JAWABANNYA ADALAH PERSATUAN DAN KESATUAN…

PROJO Apresiasi Langkah Responsif Wapres Gibran: Pintu Istana Terbuka untuk Aspirasi Mahasiswa

​KN-JAKARTA, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PROJO memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, atas sikap terbuka, taktis, dan persuasif dalam merespons aksi serta aspirasi mahasiswa yang berlangsung…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *