KN-Jakarta, Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan praktik penyekapan, penyiksaan, pemerasan, maupun tindakan main hakim sendiri terhadap pekerja. Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (3/7), usai mengikuti perkembangan penanganan kasus dugaan penyekapan terhadap tiga pekerja percetakan di Jakarta.
Said Iqbal menjelaskan bahwa sehari sebelumnya ia mendatangi langsung rumah salah satu korban, Tegar Saputra, untuk memastikan kondisi korban sekaligus menyampaikan perhatian Presiden RI kepada keluarga.

“Saya turun langsung karena Presiden Prabowo selalu mengingatkan kami agar melindungi rakyat, berpihak kepada orang-orang yang lemah, melayani rakyat kecil, tidak menyakiti hati rakyat, dan tidak membuat rakyat kecil semakin menderita. Itulah pesan yang selalu beliau sampaikan kepada kami dan juga kepada seluruh rakyat Indonesia,” kata Said Iqbal.
Dalam kunjungan tersebut, Said Iqbal mendengarkan langsung kesaksian korban yang didampingi kuasa hukumnya. Berdasarkan keterangan korban, ia menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius, baik pidana maupun ketenagakerjaan.
“Saya menemukan fakta bahwa para korban diperlakukan secara tidak manusiawi. Mereka diarak tanpa melalui proses hukum, disekap, dirantai, tidak diberi makan selama tiga hari, serta diperlakukan secara tidak beradab. Ini bertentangan dengan sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” tegasnya.
Menurut Said Iqbal, apabila seorang pekerja diduga melakukan pelanggaran hukum, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri.
Selain dugaan tindak pidana tersebut, ia juga menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran norma ketenagakerjaan. Korban diduga hanya menerima upah sekitar Rp500 ribu, bekerja dengan jam kerja yang tidak teratur, serta tidak memperoleh pembayaran lembur sebagaimana mestinya.
“Saya masih mendalami status usahanya apakah masuk kategori UMKM atau bukan. Tetapi sekalipun UMKM, upah tetap harus layak. Fakta yang saya temukan bahkan belum mencapai 50 persen dari nilai UMP Jakarta. Ini tentu sangat memprihatinkan,” ujarnya.
Said Iqbal juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi terhadap korban agar perkara tidak diteruskan, termasuk adanya tawaran uang dalam jumlah besar agar kasus tersebut diselesaikan secara damai.
“Ada korban yang mengaku sempat diminta menyerahkan uang Rp50 juta sebelum kasus ini terungkap. Bahkan setelah perkara mencuat, ada tawaran hingga Rp1 miliar per orang agar mereka menghentikan proses hukum. Namun para korban menolak karena mereka mencari keadilan, bukan uang,” ungkapnya.
Seluruh hasil temuannya tersebut telah dilaporkan kepada Presiden melalui mekanisme Presidential Brief yang dikoordinasikan bersama Menteri Sekretaris Negara sesuai tugas dan kewenangannya sebagai Penasihat Khusus Presiden sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025.
Dalam kesempatan itu, Said Iqbal juga menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kapolri, Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat yang dinilainya bergerak cepat menangani perkara tersebut.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada Bapak Kapolri yang sangat responsif. Saya juga menyampaikan salam hormat beliau kepada keluarga korban. Kami mengapresiasi kerja cepat Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat yang bertindak secara profesional, tegas, humanis, dan Presisi dalam menangani perkara ini,” katanya.
Said Iqbal berharap proses hukum berjalan secara profesional hingga tuntas tanpa adanya intervensi maupun kompromi.
“Hukum harus ditegakkan. Tidak boleh ada tawar-menawar, tidak boleh ada intimidasi, dan tidak boleh ada penyelesaian yang mengabaikan keadilan. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum agar peristiwa seperti ini tidak pernah terulang kembali,” tegasnya.
Di sisi lain, Said Iqbal memastikan negara juga harus hadir untuk memulihkan para korban. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah bersama aparat kepolisian telah memberikan pendampingan medis dan psikologis, sementara tim Penasihat Khusus Presiden tengah membantu pengurusan kembali dokumen kependudukan dan kepesertaan BPJS Kesehatan para korban yang hilang akibat peristiwa tersebut.
“Korban mengalami trauma yang sangat berat. Negara harus memastikan mereka mendapatkan pelayanan kesehatan, pendampingan psikologis, serta pemulihan hak-haknya. Kami juga sedang membantu pengurusan BPJS Kesehatan dan dokumen identitas mereka agar seluruh hak pelayanan publik dapat kembali diperoleh,” jelasnya.
Menutup keterangannya, Said Iqbal kembali mengingatkan pesan Presiden Prabowo bahwa seluruh aparatur negara harus mengutamakan perlindungan terhadap rakyat.
“Presiden selalu mengingatkan bahwa kita harus menyayangi rakyat dan tidak boleh menyakiti hati rakyat. Pemerintahan yang bersih adalah kunci kesejahteraan rakyat. Kepolisian adalah polisi rakyat, sehingga tugas utamanya adalah melindungi rakyat. Saya yakin penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini akan menjadi bukti bahwa negara benar-benar hadir untuk membela rakyat kecil dan kaum buruh,” pungkas Said Iqbal.






