KN-JAKARTA, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden KSPI – Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa kebijakan perpajakan atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sudah saatnya dikaji kembali agar semakin mencerminkan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap pekerja.
Menurut Said Iqbal, berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, pencairan JHT hingga Rp50 juta yang dilakukan paling lambat dua tahun setelah pensiun atau berhenti bekerja telah dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0 persen. Dengan skema tersebut, sekitar 95 persen peserta JHT pada praktiknya sudah menerima manfaat tanpa dikenai pajak.
“Fakta bahwa sekitar 95 persen penerima manfaat JHT telah memperoleh fasilitas tarif pajak 0 persen menunjukkan bahwa pemerintah memiliki keberpihakan terhadap perlindungan pekerja. Karena itu, saya memandang kebijakan ini dapat dikaji lebih lanjut agar ke depan seluruh penerima manfaat memperoleh perlakuan yang sama,” ujar Said Iqbal.
Ia menilai, jika mayoritas peserta telah memperoleh pembebasan pajak, maka perlu dipertimbangkan kemungkinan untuk memperluas kebijakan tersebut kepada seluruh peserta JHT sebagai bentuk penyempurnaan sistem perlindungan sosial.
Menurut Said Iqbal, JHT pada hakikatnya merupakan tabungan pekerja yang dibangun dari akumulasi iuran selama masa kerja. Oleh karena itu, manfaat yang diterima pada saat pensiun atau ketika mengalami pemutusan hubungan kerja memiliki makna penting sebagai penopang keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya.
“JHT adalah instrumen jaminan sosial yang dirancang untuk memberikan rasa aman kepada pekerja setelah tidak lagi bekerja. Karena itu, semakin utuh manfaat yang diterima pekerja, semakin kuat pula fungsi perlindungan sosial yang ingin diwujudkan,” katanya.
Said Iqbal juga memahami bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, memiliki pertimbangan mengenai kondisi fiskal negara. Menurutnya, setiap kebijakan tentu harus memperhatikan keseimbangan antara keberlanjutan fiskal dan perlindungan sosial.
Namun demikian, ia berpandangan bahwa mengingat peserta yang masih dikenai pajak hanya sebagian kecil dari keseluruhan penerima manfaat JHT, terdapat ruang untuk melakukan kajian bersama mengenai dampak fiskal maupun manfaat sosial apabila pembebasan pajak diberlakukan secara menyeluruh.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah selama ini telah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi. Dalam semangat yang sama, menurutnya, penyempurnaan kebijakan perpajakan atas JHT dapat dipandang sebagai bentuk penguatan keberpihakan negara terhadap pekerja.
“Saya meyakini pemerintah memiliki komitmen yang sama untuk terus meningkatkan kesejahteraan pekerja. Karena itu, saya berharap usulan pembebasan pajak JHT dapat menjadi bagian dari proses penyempurnaan kebijakan yang mempertimbangkan aspek keadilan, kemampuan fiskal negara, serta keberlanjutan sistem jaminan sosial,” ujar Said Iqbal.
Ia berharap dialog antara pemerintah, Kementerian Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan, dan organisasi serikat pekerja dapat terus dilakukan sehingga dapat ditemukan formulasi kebijakan yang memberikan manfaat optimal, baik bagi pekerja maupun bagi kepentingan pembangunan nasional.
Said Iqbal menambahkan bahwa pembebasan pajak atas pencairan JHT tidak semata-mata dipandang sebagai berkurangnya penerimaan negara. Menurutnya, terdapat efek ekonomi lanjutan yang juga perlu diperhitungkan.
“Ketika pekerja menerima manfaat JHT secara utuh, dana tersebut pada umumnya tidak disimpan begitu saja. Sebagian besar akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, berbelanja, membayar biaya pendidikan anak, biaya kesehatan, renovasi rumah, atau bahkan menjadi modal usaha kecil. Aktivitas ekonomi itu pada akhirnya akan meningkatkan konsumsi rumah tangga, memperkuat daya beli masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Said Iqbal.
Ia menjelaskan bahwa meningkatnya konsumsi masyarakat juga akan memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari barang dan jasa yang dikonsumsi. Dengan demikian, menurutnya, pembebasan pajak JHT perlu dilihat sebagai bagian dari kebijakan yang memiliki efek berganda (multiplier effect), bukan semata-mata sebagai potensi berkurangnya penerimaan pajak dalam jangka pendek.
“Karena itu, saya memandang usulan pembebasan pajak JHT tidak hanya memiliki dimensi keadilan bagi pekerja, tetapi juga berpotensi memperkuat konsumsi domestik yang selama ini menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional,” tutup Said Iqbal.






