Perkuat Tata Kelola Lingkungan, Lembaga Wali Nanggroe Susun Regulasi Hutan dan Pertambangan Aceh

KN-BANDA ACEH – Lembaga Wali Nanggroe secara resmi mulai menyusun Rancangan Awal Peraturan Wali Nanggroe tentang Pengelolaan Hutan, Hutan Adat, dan Pertambangan di Aceh. Langkah strategis ini diinisiasi melalui rapat koordinasi dan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan lintas sektor di Ruang Rapat Keurukon Katibul Wali, Kamis (2/7/2026).

Kabag Kerjasama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, menyampaikan bahwa pertemuan penting ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Tuha Lapan (bagian dari Majelis Syura Wali Nanggroe), Kamaruddin Andalah, S.Sos., M.Si.

FGD ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain:
Unsur Pemerintah & Lembaga Vertikal: Dinas Kehutanan Aceh, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, BKSDA, BPN, dan BPKH.
​Organisasi Masyarakat Sipil & Lingkungan: WALHI Aceh, WWF, Flora and Fauna International (FFI), dan JKMA.
​Unsur Legislatif & Adat: Komisi VII DPRA dan Majelis Adat Aceh (MAA).

Perlindungan Masyarakat Adat dan Kelestarian Alam
​Dalam keterangannya, Kamaruddin Andalah menegaskan bahwa regulasi ini sudah lama dinantikan oleh masyarakat Aceh. Aturan ini dirancang untuk memperkuat tata kelola sektor kehutanan dan pertambangan dengan mengutamakan perlindungan masyarakat adat serta kelestarian alam.

“Tujuannya agar pengelolaan hutan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar kawasan hutan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya bencana,” ujar Kamaruddin.

Melalui aturan ini, peran masyarakat adat dalam mengelola hutan akan diperkuat secara hukum. Selain memberikan kepastian regulasi, Peraturan Wali Nanggroe ini diharapkan menjadi instrumen efektif untuk melindungi kawasan hutan beserta satwa liar di dalamnya secara berkelanjutan.

Dukungan Parlemen dan Sorotan Terhadap Tambang Ilegal
Inisiatif Lembaga Wali Nanggroe ini mendapat dukungan penuh dari parlemen. Ketua Komisi VII DPRA, Ilmiza, menyatakan bahwa kehadiran regulasi ini sangat krusial untuk memperjelas dan memperkuat fungsi lembaga adat lokal.

“Kami dari Komisi VII DPRA menyambut baik inisiatif ini. Pengelolaan hutan dan pertambangan harus dilakukan secara baik dan terukur. Kehadiran regulasi ini nantinya diharapkan dapat memperkuat peran pawang hutan, mukim, dan masyarakat adat dalam menjaga wilayahnya,” kata Ilmiza.

Ilmiza juga menyoroti urgensi aturan ini berkaca pada maraknya kerusakan lingkungan dan bencana banjir dalam beberapa tahun terakhir. Secara khusus, ia mengkritisi aktivitas pertambangan ilegal yang masih marak, salah satunya di kawasan Jantho, Kabupaten Aceh Besar.

“Dulu air di kawasan itu sangat jernih, tetapi setelah adanya aktivitas tambang ilegal warnanya berubah menjadi keruh dan kekuningan. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Harus ada aturan yang kuat dan pengawasan yang ketat,” tegasnya.

Melalui rancangan Peraturan Wali Nanggroe yang tengah digodok ini, diharapkan Aceh memiliki payung hukum yang lebih kokoh untuk mendorong pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab demi masa depan generasi mendatang.

Related Posts

Said Iqbal: Negara Tidak Boleh Kalah dari Pelaku Kekerasan terhadap Buruh, Hukum Harus Ditegakkan Tanpa Tawar-Menawar

KN-Jakarta, Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan praktik penyekapan, penyiksaan, pemerasan, maupun…

Said Iqbal: Jika 95 Persen Penerima JHT Sudah Bebas Pajak, Sudah Saatnya Dikaji Pembebasan Pajak bagi Seluruh Penerima Manfaat

KN-JAKARTA, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden KSPI – Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa kebijakan perpajakan atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *