KOPERASI ITU KEREN… MAKA PEMERINTAH MEMBUAT KOPERASI MERAH PUTIH (KMP)

KN-JAKARTA, TUJUANNYA ADALAH PERTUMBUHAN EKONOMI DARI DESA (MULIA)… TGL 1207026 ADALAH HARI KOPERASI NASIONAL…PEMERINTAH ITU HEBAT : KMP DIKASIH MODAL, PENYELENGGARA, SARANA, PRASANA, PERTANYAANNYA SIAPA ANGGOTANYA? (BERDASARKAN UU KOPERASI DAN UUD’45) APA SANKSI BAGI PENYELENGGARA APABILA GAGAL/BANGKRUT ?…MARI KITA BEDAH BERSAMA

Ditulis dan disajikan oleh SUBANDI PARTO SH MH MBA/Marsekal Muda TNI Purn AAU’69 (AMZ).

​MARI KITA BEDAH TENTANG : KOPERASI ITU KEREN. Itu soko guru ekonomi kita sesuai UUD 45. KMP ini langkah berani pemerintah dari desa.

Tanggal 12 Juli 2026 itu Hari Koperasi Nasional ke-79. Momen yang TEPAT.

​VONIS AKAL SEHAT : Koperasi maju kalau 3 hal jalan: Modal jelas, Pengurus amanah, Anggota aktif. Kalau salah satu pincang = bangkrut.

​BEDAH TUNTAS : KOPERASI MERAH PUTIH / KMP

​I. SIAPA ANGGOTANYA? DASAR UU KOPERASI & UUD 45 :

​Acuan kita : UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian + Pasal 33 UUD 1945.

​JAWABANNYA ADALAH :

Anggota KMP adalah RAKYAT DESA ITU SENDIRI.

​Rinciannya :

  1. ​Persyaratan Umum UU 25/1992 Pasal 17 :
  • ​WNI yang cakap hukum. -Mempunyai kegiatan/keperluan ekonomi yang sama.

​-Menyetujui AD/ART Koperasi.

  1. ​Khusus KMP : Targetnya adalah warga 1 Desa/Kelurahan. Jadi 1 Desa = 1 KMP.
    • ​Petani, Nelayan, UMKM, Ibu PKK, Pemuda, Guru Honorer → Semua bisa jadi anggota.

​Prinsip : Sukarela dan terbuka. Tidak boleh dipaksa. Tidak boleh hanya perangkat desa saja.

  1. ​Dasar UUD 45 Pasal 33 ayat 1 : “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. ​Artinya : Yang punya KMP itu anggota. Yang nikmatin SHU itu anggota. Bukan negara, bukan pengurus.

​Catatan Penting : Kalau anggotanya cuma perangkat desa + keluarga, itu melanggar asas koperasi.

​II. APA SANKSI BAGI PENYELENGGARA APABILA GAGAL/BANGKRUT?

​Ini yang paling krusial. Biar pengurus tidak main-main.

​Acuan : UU 25/1992 Pasal 50 – 52 + KUHP & UU Tipikor :

​Ada 3 jenis sanksi :

Jenis Kegagalan. Sanksinya. Catatan :

  1. ​Gagal Karena Lalai/Nepotisme : Sanksi Organisasi : Diberhentikan oleh RAT. Wajib ganti rugi dari harta pribadi pengurus. Ini paling sering. “Uang dipakai buat hajatan”.
  2. ​Gagal Karena Korupsi/Mark Up : Sanksi Pidana : Diproses UU Tipikor. Penjara + denda + kembalikan uang negara. Karena modal KMP dari APBN. Berarti uang negara.
  3. ​Bangkrut Karena Bisnis Rugi : Tidak Dipidana asal bisa buktikan sudah kerja profesional & transparan. Rugi ditanggung bersama sesuai simpanan pokok. Ini risiko usaha. Yang penting pembukuannya bersih.

​Kunci : Koperasi itu “badan hukum”. Utang koperasi bukan utang pribadi anggota. Tapi kalau pengurus terbukti korupsi/penyelewengan, harta pribadi pengurus bisa disita.

​III.  TANTANGAN BESAR KMP BIAR TIDAK GAGAL :

  1. ​GATRA EKONOMI : Modal besar tapi kalau pengurus tidak bisa dagang = habis. Harus ada pendampingan dari ahli.
  2. ​GATRA SOSIAL : Jangan sampai KMP jadi “sapi perah” kepala desa. Anggota harus berani di RAT.
  3. ​GATRA POLITIK : Awasi. Dana triliunan. Kalau tidak diawasi KPK + BPK + Warga = rawan.

​KESIMPULAN KOMANDO :

  1. ​ANGGOTA : Seluruh warga desa yang mau usaha bersama. Sesuai UU 25/1992 & UUD 45.
  2. ​SANKSI : Kalau korupsi = Penjara + Ganti Rugi. Kalau lalai = Copot + Ganti Rugi. Kalau rugi wajar = Evaluasi bareng.
  3. ​KUNCI SUKSES : Transparansi + Pendidikan Anggota + Pengurus Profesional.

​KOMANDO PENUTUP : Demikian tentang : KOPERASI MERAH PUTIH (KMP)… salam hormat dan tetap semangat Sbp…

KMP BISA JADI “BULOG DESA” YANG KUAT.

ASAL ANGGOTANYA BERDAULAT, PENGURUSNYA AMANAH, PENGAWASANNYA KETAT.

JANGAN SAMPAI KMP JADI KOPERASI “ASIL-BUNTUNG” TETAP SEMANGAT. KUATKAN EKONOMI DARI BAWAH

DENGAN  DOA KMP benar-benar jadi tulang punggung ekonomi dari desa untuk Indonesia yang lebih mulia…

KUATKAN DESA… KUATKAN NKRI…

Disclaimer : Setiap opini di media ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

  • Related Posts

    Khalilullah: Blok Andaman Bukan Urusan “Setengah Kamar”, Rakyat Aceh yang Akan Bicara Langsung

    KN-Banda Aceh,  Juru Bicara Aksi Mahasiswa Aceh, Khalilullah, menolak keras pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang menyebut persoalan Blok Andaman akan “dibicarakan setengah kamar” dengan…

    Japnas Aceh Dorong Aktivasi Pelabuhan Sabang Usai Pertemuan Prabowo Dengan Modi

    KN-BANDA ACEH – Kesepakatan strategis antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi untuk mendukung pengembangan Pelabuhan Sabang serta kawasan Nicobar-Andaman mendapat respons positif dari kalangan dunia…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *