KN-BANDA ACEH – Pemerintah Provinsi Aceh resmi memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki anak di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Kebijakan ini berlaku pada hari pertama masuk sekolah, Senin (13/7/2026), agar para orang tua dapat mendampingi putra-putri mereka.
Kebijakan humanis ini tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Aceh Nomor 000.8.6.1/8123 tertanggal 10 Juli 2026 tentang Fleksibilitas Waktu Kerja. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, atas nama Gubernur Aceh.
Instruksi ini ditujukan kepada para Asisten Sekda Aceh, Staf Ahli Gubernur Aceh, Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh.

Mekanisme Presensi dan Ketentuan Khusus
Meskipun diberikan kelonggaran waktu untuk mengantar anak, Pemerintah Aceh tetap menerapkan pengawasan disiplin yang ketat melalui sistem digital:
- ASN yang Mengantar Anak: Diberikan fleksibilitas waktu kerja pada Senin, 13 Juli 2026, namun tetap diwajibkan melakukan presensi elektronik langsung dari lokasi sekolah tempat anak mereka bersekolah.
- ASN yang Tidak Mengantar Anak: Tetap melaksanakan presensi elektronik dan bertugas di unit kerja masing-masing sebagaimana hari kerja biasa.
- Peniadaan Apel Pagi: Untuk mendukung kelancaran kebijakan ini dan menghindari keterlambatan, Pemerintah Aceh khusus meniadakan pelaksanaan apel pagi pada hari tersebut.
Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Normal
Sekda Aceh, Muhammad Nasir, meminta kepada seluruh pimpinan perangkat daerah untuk segera menyosialisasikan kebijakan ini di lingkungan kerja masing-masing. Kendati demikian, Nasir menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak boleh kendor.
”Setiap instansi diminta memastikan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu,” ujar M. Nasir dalam keterangannya.
Tindak Lanjut Imbauan Menteri PANRB
Langkah yang diambil Pemprov Aceh ini merupakan tindak lanjut nyata atas Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 mengenai Imbauan Mendukung Penguatan Ketahanan Keluarga bagi Pegawai ASN.
Melalui kebijakan ini, pemerintah pusat dan daerah bersinergi memberikan ruang bagi aparatur negara—baik ayah maupun ibu—untuk hadir dalam momen penting perkembangan psikologis anak, tanpa mengabaikan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik yang menjadi kewajiban mereka.







