Gubernur Berhalangan Sementara, Wagub Aceh Fadhlullah Ditunjuk Jadi Plh Gubernur

KN-JAKARTA, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, S.E. (Dek Fadh), resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Aceh. Penunjukan ini dilakukan lantaran Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), sedang berada di Singapura untuk menjalani perawatan kesehatan.

​Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, membenarkan bahwa roda pemerintahan di Provinsi Aceh saat ini dijalankan oleh Fadhlullah setelah Gubernur mengajukan izin resmi kepada Menteri Dalam Negeri.

​Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, posisi Plh Gubernur memiliki batasan tugas dan wewenang yang spesifik untuk memastikan kelancaran administrasi daerah tanpa mengambil alih kewenangan strategis.

​Tugas dan Wewenang Plh Gubernur:

  • ​Menjalankan Tugas dan Keputusan Rutin: Mengelola operasional pemerintahan sehari-hari serta membuat keputusan atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya.
  • ​Administrasi Kepegawaian Terbatas: Berwenang menetapkan sasaran kerja, penilaian prestasi kerja, kenaikan gaji berkala, pemberian cuti, penerbitan surat tugas/perintah, hingga penjatuhan hukuman disiplin tingkat ringan.

​Batasan Kewenangan:

  • ​Keputusan Strategis: Dilarang mengambil keputusan atau tindakan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum organisasi, kepegawaian, maupun alokasi anggaran.
  • ​Mutasi Pegawai: Tidak berwenang melakukan pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian pegawai tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri serta pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Foto: Linear.co.id

Related Posts

Rencana Penarikan Kewenangan Pejabat Eselon II ke Pusat Tuai Kecemasan Kepala Daerah

KN-JAKARTA — Wacana pengalihan kewenangan pengelolaan pejabat eselon II di daerah dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat memicu kecemasan para kepala daerah. Kebijakan yang mengemuka dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Aparatur…

OJK Minta Perbankan Blokir 38 Ribu Rekening Judi Online, Perputaran Dana Tembus Rp 86,8 Triliun

KN-JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan perbankan nasional untuk memblokir sekitar 38.796 rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online. Selain pemblokiran, OJK juga meminta perbankan menelusuri alur dana…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *