KN-JAKARTA, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, S.E. (Dek Fadh), resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Aceh. Penunjukan ini dilakukan lantaran Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), sedang berada di Singapura untuk menjalani perawatan kesehatan.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, membenarkan bahwa roda pemerintahan di Provinsi Aceh saat ini dijalankan oleh Fadhlullah setelah Gubernur mengajukan izin resmi kepada Menteri Dalam Negeri.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, posisi Plh Gubernur memiliki batasan tugas dan wewenang yang spesifik untuk memastikan kelancaran administrasi daerah tanpa mengambil alih kewenangan strategis.
Tugas dan Wewenang Plh Gubernur:
- Menjalankan Tugas dan Keputusan Rutin: Mengelola operasional pemerintahan sehari-hari serta membuat keputusan atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya.
- Administrasi Kepegawaian Terbatas: Berwenang menetapkan sasaran kerja, penilaian prestasi kerja, kenaikan gaji berkala, pemberian cuti, penerbitan surat tugas/perintah, hingga penjatuhan hukuman disiplin tingkat ringan.
Batasan Kewenangan:
- Keputusan Strategis: Dilarang mengambil keputusan atau tindakan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum organisasi, kepegawaian, maupun alokasi anggaran.
- Mutasi Pegawai: Tidak berwenang melakukan pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian pegawai tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri serta pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Foto: Linear.co.id







