KN-JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi terkait pasal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara yang diatur dalam Pasal 240 dan Pasal 241 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan bahwa lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan, baik perasaan dipuji, dicela, maupun dihina.
Mahkamah menilai keberadaan aturan tersebut tidak memberikan jaminan terhadap kebebasan sipil dan hak asasi manusia. Penegakan hukum atas pasal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan penafsiran subjektif yang berujung pada kriminalisasi kritik yang sah.
”Sehingga dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi atas kritik, evaluasi, dan pendapat yang sah, serta dapat menimbulkan efek menakut-nakuti (chilling effect) bagi masyarakat dalam menyatakan pikiran dan sikap secara terbuka,” tegas Mahkamah dalam pertimbangannya.
Melanggar Jaminan Hak Konstitusional UUD 1945
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 KUHP tidak menjamin hak-hak konstitusional warga negara. Ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah pasal dalam UUD 1945, antara lain:
- Pasal 28D ayat (1): Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan, kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
- Pasal 28E ayat (2) & (3): Kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani, serta kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
- Pasal 28F: Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Mahkamah mengingatkan bahwa sesuai prinsip kedaulatan rakyat, suara atau aspirasi masyarakat harus menjadi pedoman utama bagi setiap lembaga negara dalam menjalankan tugas dan fungsi konstitusionalnya. Atas dasar itu, MK menyatakan dalil para pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Sorotan Pemohon terhadap Ketidakjelasan Parameter Hukum
Permohonan uji materi ini sebelumnya diajukan oleh sembilan warga negara, yaitu Tania Iskandar (Pemohon I), Sila Fide Novira Nggebu (Pemohon II), Muhammad Restu (Pemohon III), Yuni Wulan Ningsih (Pemohon IV), Ika Minawati (Pemohon V), Putra Muhamad Fadilla (Pemohon VI), Tasya Ayu Hapsari (Pemohon VII), Mawar Prasiska Nur Rizki (Pemohon VIII), dan Riesa Zhafirah (Pemohon IX).
Para Pemohon mendalilkan bahwa frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” dalam Pasal 240 KUHP menempatkan masyarakat pada posisi yang sangat rentan. Istilah “menghina” dinilai masih bersifat normatif dan subjektif tanpa adanya batasan atau parameter objektif yang jelas.
Kondisi tersebut menyulitkan publik untuk membedakan secara rasional mana batasan antara kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, dan tindakan pidana.
Selain itu, para Pemohon juga menyoroti Pasal 241 KUHP yang memperluas potensi kriminalisasi. Pasal ini dinilai dapat menjerat siapa saja yang menyiarkan, menempelkan, memperdengarkan, atau menyebarluaskan karya dan ekspresi yang dianggap menghina lembaga negara melalui teknologi informasi.






