KN-JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mencatat pendaftaran sertifikasi halal nasional mencapai angka yang signifikan. Berdasarkan data resmi per 7 Oktober 2026, sebanyak 3,5 juta pelaku usaha di Indonesia telah resmi mengantongi sertifikat halal.
Secara akumulatif, jumlah sertifikat halal yang telah diterbitkan mencapai 4,4 juta sertifikat. Angka tersebut mencakup perlindungan kehalalan bagi 15 juta produk yang beredar di masyarakat.
Sektor usaha mikro menjadi pendorong utama dalam capaian ini. Dari total 3,5 juta pelaku usaha yang tersertifikasi, porsi dominan ditempati oleh usaha mikro, diikuti oleh skala usaha lainnya:
- Usaha Mikro: 3,4 juta pelaku usaha
- Usaha Kecil: 55.282 pelaku usaha
- Usaha Besar: 8.051 pelaku usaha
- Usaha Menengah: 1.781 pelaku usaha
Dominasi sektor mikro juga tercermin dari distribusi jumlah sertifikat dan unit produk yang didaftarkan. Usaha mikro mencatatkan penerbitan 4,3 juta sertifikat yang menaungi 11 juta produk halal.
Adapun rincian sertifikat dan cakupan produk untuk skala usaha lainnya adalah sebagai berikut:
- Usaha Kecil: 73.196 sertifikat (1,3 juta produk)
- Usaha Besar: 21.683 sertifikat (2.297.841 produk)
- Usaha Menengah: 4.598 sertifikat (399.051 produk)
Tinggi angka partisipasi dari skala mikro ini menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran para pelaku usaha kecil dalam memberikan kepastian produk halal bagi para konsumen di Indonesia.







