KN-JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan perbankan nasional untuk memblokir sekitar 38.796 rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online. Selain pemblokiran, OJK juga meminta perbankan menelusuri alur dana serta melakukan enhanced due diligence atau pemeriksaan mendalam terhadap nasabah yang memenuhi kriteria tersebut.
Langkah tegas OJK ini beriringan dengan data terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat perputaran dana judi online mencapai Rp 86,82 triliun sepanjang Januari hingga Juni 2026. Perputaran dana jumbo tersebut berasal dari 467,32 juta transaksi.
Beberapa poin penting dari catatan PPATK pada Semester I 2026 meliputi:
- Nilai Deposit: Mencapai Rp 22,05 triliun yang masuk melalui rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS.
- Frekuensi Transaksi: Meningkat dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, meskipun nilai total perputaran dana secara keseluruhan mencatatkan penurunan.
- Sistem Deteksi: Peningkatan frekuensi transaksi dipengaruhi oleh kian membaiknya kemampuan sistem deteksi dan pelaporan dalam mengenali transaksi bernilai kecil, berulang, serta tersebar.







