OJK Minta Perbankan Blokir 38 Ribu Rekening Judi Online, Perputaran Dana Tembus Rp 86,8 Triliun

KN-JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan perbankan nasional untuk memblokir sekitar 38.796 rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online. Selain pemblokiran, OJK juga meminta perbankan menelusuri alur dana serta melakukan enhanced due diligence atau pemeriksaan mendalam terhadap nasabah yang memenuhi kriteria tersebut.

​Langkah tegas OJK ini beriringan dengan data terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat perputaran dana judi online mencapai Rp 86,82 triliun sepanjang Januari hingga Juni 2026. Perputaran dana jumbo tersebut berasal dari 467,32 juta transaksi.

​Beberapa poin penting dari catatan PPATK pada Semester I 2026 meliputi:

  • ​Nilai Deposit: Mencapai Rp 22,05 triliun yang masuk melalui rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS.
  • ​Frekuensi Transaksi: Meningkat dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, meskipun nilai total perputaran dana secara keseluruhan mencatatkan penurunan.
  • ​Sistem Deteksi: Peningkatan frekuensi transaksi dipengaruhi oleh kian membaiknya kemampuan sistem deteksi dan pelaporan dalam mengenali transaksi bernilai kecil, berulang, serta tersebar.
  • Related Posts

    Rencana Penarikan Kewenangan Pejabat Eselon II ke Pusat Tuai Kecemasan Kepala Daerah

    KN-JAKARTA — Wacana pengalihan kewenangan pengelolaan pejabat eselon II di daerah dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat memicu kecemasan para kepala daerah. Kebijakan yang mengemuka dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Aparatur…

    BPJPH Terbitkan 4,4 Juta Sertifikat Halal, Usaha Mikro Dominasi Capaian Nasional

    KN-JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mencatat pendaftaran sertifikasi halal nasional mencapai angka yang signifikan. Berdasarkan data resmi per 7 Oktober 2026, sebanyak 3,5 juta pelaku usaha di Indonesia…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *