BPJPH Terbitkan 4,4 Juta Sertifikat Halal, Usaha Mikro Dominasi Capaian Nasional

KN-JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mencatat pendaftaran sertifikasi halal nasional mencapai angka yang signifikan. Berdasarkan data resmi per 7 Oktober 2026, sebanyak 3,5 juta pelaku usaha di Indonesia telah resmi mengantongi sertifikat halal.

​Secara akumulatif, jumlah sertifikat halal yang telah diterbitkan mencapai 4,4 juta sertifikat. Angka tersebut mencakup perlindungan kehalalan bagi 15 juta produk yang beredar di masyarakat.

​Sektor usaha mikro menjadi pendorong utama dalam capaian ini. Dari total 3,5 juta pelaku usaha yang tersertifikasi, porsi dominan ditempati oleh usaha mikro, diikuti oleh skala usaha lainnya:

  • ​Usaha Mikro: 3,4 juta pelaku usaha
  • ​Usaha Kecil: 55.282 pelaku usaha
  • ​Usaha Besar: 8.051 pelaku usaha
  • ​Usaha Menengah: 1.781 pelaku usaha

​Dominasi sektor mikro juga tercermin dari distribusi jumlah sertifikat dan unit produk yang didaftarkan. Usaha mikro mencatatkan penerbitan 4,3 juta sertifikat yang menaungi 11 juta produk halal.

​Adapun rincian sertifikat dan cakupan produk untuk skala usaha lainnya adalah sebagai berikut:

  • ​Usaha Kecil: 73.196 sertifikat (1,3 juta produk)
  • ​Usaha Besar: 21.683 sertifikat (2.297.841 produk)
  • ​Usaha Menengah: 4.598 sertifikat (399.051 produk)

​Tinggi angka partisipasi dari skala mikro ini menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran para pelaku usaha kecil dalam memberikan kepastian produk halal bagi para konsumen di Indonesia.

  • Related Posts

    Rencana Penarikan Kewenangan Pejabat Eselon II ke Pusat Tuai Kecemasan Kepala Daerah

    KN-JAKARTA — Wacana pengalihan kewenangan pengelolaan pejabat eselon II di daerah dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat memicu kecemasan para kepala daerah. Kebijakan yang mengemuka dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Aparatur…

    OJK Minta Perbankan Blokir 38 Ribu Rekening Judi Online, Perputaran Dana Tembus Rp 86,8 Triliun

    KN-JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan perbankan nasional untuk memblokir sekitar 38.796 rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online. Selain pemblokiran, OJK juga meminta perbankan menelusuri alur dana…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *