KN-JAKARTA — Wacana pengalihan kewenangan pengelolaan pejabat eselon II di daerah dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat memicu kecemasan para kepala daerah. Kebijakan yang mengemuka dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) di Komisi II DPR tersebut dinilai berpotensi menggerus otonomi daerah yang telah berjalan hampir tiga dekade.
Usulan ini menyasar perubahan Pasal 29 UU ASN, di mana kewenangan pengangkatan, pemberhentian, serta mutasi jabatan pimpinan tinggi daerah—seperti sekretaris daerah, kepala dinas, dan kepala badan—akan dialihkan dari kepala daerah kepada presiden. Wacana tersebut didorong oleh adanya masukan bahwa penataan jabatan tinggi di daerah kerap terintervensi kepentingan politik lokal.
Meski demikian, para kepala daerah dan pengamat menilai langkah tersebut akan menjadi kemunduran bagi tata kelola pemerintahan. Beberapa dampak utama yang disoroti antara lain:
- Birokrasi Lambat: Penarikan status pejabat eselon II ke pusat dinilai akan memperpanjang rentang komando dan koordinasi, sehingga berisiko menurunkan efektivitas pelayanan publik di daerah.
- Sentralisasi Kepegawaian: Rencana ini memperkuat tren sentralisasi yang sebelumnya sudah dimulai pada status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan rapat koordinasi pemerintah dan DPR pada 18 Agustus 2026.
- Pengikisan Otonomi Fiskal: Kebijakan ini dinilai berjalan seiring dengan berkurangnya kewenangan fiskal daerah akibat pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) dan penundaan penyaluran dana bagi hasil (DBH).
Kritik terhadap kecenderungan sistem sentralistik pemerintahan Presiden Prabowo Subianto turut disampaikan oleh Bupati Siak. Ia mencontohkan dampak pemangkasan DBH sumber daya alam yang dinilai tidak adil bagi daerah penghasil minyak dan gas seperti Kabupaten Siak. Alokasi DBH migas Siak diproyeksikan merosot tajam hingga 70 persen pada 2027, yaitu dari Rp 132 miliar menjadi Rp 36 miliar.
Sementara itu, jurnalis asal Riau, Amril Jambak, menilai penarikan kewenangan daerah ke pusat secara bertahap ini berisiko mengembalikan pola pemerintahan seperti era Orde Baru, di mana posisi kepemimpinan dan birokrasi daerah kembali didominasi oleh kendali pusat.
Pemerintah daerah menyatakan akan tetap mematuhi regulasi nasional yang ditetapkan. Namun, pemerintah pusat didesak untuk melakukan evaluasi dan kajian mendalam sebelum merealisasikan aturan tersebut guna meminimalkan dampak negatif terhadap tata kelola pemerintahan di daerah.







