KN-JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nusron sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan sertifikat tanah.
Pemeriksaan terhadap Nusron dilakukan guna menglarifikasi temuan sejumlah uang di rumah salah seorang kepercayaan sang menteri. Dalam perkara ini, sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga bertindak sebagai pengepul uang suap yang bersumber dari berbagai pengurusan perkara pertanahan.
Atas ketidakhadiran tersebut, KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemanggilan dan mengimbau Nusron agar kooperatif membantu proses hukum. Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setiap saksi memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi panggilan penyidik, di mana penyidik memiliki kewenangan untuk mengambil langkah tegas apabila saksi kembali mangkir tanpa alasan yang sah.







