KN-JAKARTA — Memasuki dua tahun masa jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sorotan publik terhadap legalitas dan keabsahan posisinya di pimpinan nasional belum kunjung surut. Keraguan publik semakin diperkuat oleh pertimbangan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengungkap sejumlah persoalan mendasar pada masa pendaftaran syarat pencalonan.
Berdasarkan dinamika fakta hukum yang mencuat dalam persidangan MK, pencalonan Gibran dinilai sarat masalah administratif dan prosedural. Putusan tersebut mengindikasikan bahwa dengan temuan kekurangan syarat yang ada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya menolak berkas pencalonan Gibran pada masa tahapan Verifikasi Pilpres.
Di sisi lain, peta politik nasional di tingkat eksekutif turut mengalami pergeseran signifikan.
Presiden Prabowo Subianto mulai mengambil langkah tegas dengan merombak jajaran menteri serta pejabat strategis yang dikenal sebagai loyalis mantan Presiden Joko Widodo. Langkah perombakan (reshuffle) ini dinilai sejumlah pengamat sebagai upaya nyata Presiden Prabowo untuk mempreteli pengaruh Jokowi sekaligus mengonsolidasikan kendali penuh atas pemerintahan yang dipimpinnya.







