Buruh Menuntut Kenaikan Upah Minimum 7,5 hingga 9,5 Persen yang Diputuskan 1 November 2026 dan Revisi Permenaker No 07 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya Sesuai Undang-Undang yang Baru. Aksi di Nerbagai Daerah akan Digelar oleh KSPI

KN-JAKARTA, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyoroti tiga persoalan utama dalam konferensi pers, Selasa (13/10/2026): kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen, pelaksanaan pembatasan pekerja alih daya atau outsourcing, serta penghapusan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan bahwa perjuangan tersebut akan disertai aksi bergelombang di berbagai daerah pada 15–30 Oktober 2026. Aksi direncanakan menjangkau 38 provinsi dengan melibatkan puluhan ribu buruh untuk mengawal penetapan upah minimum di daerah masing-masing.

*Upah Minimum 2027 Harus Naik 7,5–9,5 Persen*

Said Iqbal menegaskan bahwa KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen. Usulan tersebut, menurutnya, mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan penggunaan indeks tertentu pada batas tertinggi dalam formula pengupahan yang menjadi rujukan penetapan.

“Dengan demikian, kenaikan upah minimum tahun 2027, permintaan, usulan, atau saran dari buruh adalah berkisar 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen,” ujar Said Iqbal.

Ia meminta pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada 1 November 2026. KSPI dan Partai Buruh juga menegaskan bahwa upah minimum sektoral harus lebih tinggi daripada upah minimum umum di wilayah yang sama.

Said Iqbal meminta gubernur menghormati rekomendasi bupati dan wali kota mengenai jenis industri serta nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang telah dibahas melalui dewan pengupahan. Dalam konteks Jawa Barat, ia mengkritik perubahan rekomendasi tersebut dan meminta pemerintah provinsi menindaklanjuti putusan pengadilan terkait sengketa upah sektoral.

Ia juga menolak anggapan bahwa tuntutan kenaikan upah minimum otomatis menyebabkan perusahaan tutup atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Berdasarkan catatan dan kunjungan lapangan yang disampaikannya, persoalan industri padat karya berkaitan dengan melemahnya permintaan ekspor, meningkatnya biaya energi dan produksi, menurunnya daya beli domestik, serta keputusan perusahaan induk memindahkan produksi.

Menurut Said Iqbal, kenaikan upah merupakan salah satu instrumen untuk memulihkan daya beli. Ketika pekerja memiliki kemampuan belanja yang lebih baik, konsumsi dapat meningkat dan mendukung kegiatan ekonomi.

“Upah minimum itu diiringi dengan kenaikan produktivitas dan penurunan overhead cost,” tegasnya.

Karena itu, ia mengajak pengusaha memperjuangkan penurunan biaya logistik, perbaikan layanan kepabeanan, reformasi perpajakan, peningkatan penghasilan tidak kena pajak, serta pemberantasan pungutan liar dan korupsi. Perdebatan pengupahan, menurutnya, harus mencakup persoalan biaya usaha secara menyeluruh.

*Segera Sesuaikan Aturan Outsourcing*

Isu kedua adalah pelaksanaan pembatasan outsourcing. Said Iqbal meminta Menteri Ketenagakerjaan segera menyesuaikan peraturan mengenai alih daya dengan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan bahwa, menurut ketentuan undang-undang baru yang disampaikannya, alih daya dibatasi pada empat jenis pekerjaan penunjang, yakni kebersihan, keamanan, pengemudi, dan katering. Ia juga menyoroti pengaturan kegiatan penunjang pada sektor perminyakan, pertambangan, dan BUMN melalui anak perusahaan atau bentuk perusahaan pelaksana lainnya, dengan hubungan kerja yang jelas.

Said Iqbal menekankan bahwa pembatasan outsourcing harus menghasilkan kepastian mengenai pemberi kerja, status hubungan kerja, hak berserikat, dan pembayaran hak ketika hubungan kerja berakhir.

Ia menolak klaim bahwa pembatasan outsourcing dengan sendirinya akan mengakibatkan PHK massal. Menurutnya, apabila kebutuhan produksi dan pekerjaan masih ada, perusahaan perlu menata hubungan kerja sesuai ketentuan, bukan serta-merta menghilangkan pekerjaan.

Sebagai tindak lanjut, Said Iqbal menyampaikan rencana sidak ke kantor PT Pos di Pasar Baru, Jakarta, pada Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 11.00 WIB, bersama unsur Kementerian Ketenagakerjaan. Kunjungan tersebut akan menyoroti penggunaan status “mitra” dan mendorong kejelasan hubungan kerja bagi pekerja.

“Saya ingin memberikan contoh, BUMN harus tunduk pada undang-undang,” ujarnya.

Ia meminta PT Pos melakukan penataan agar pekerja memiliki hubungan kerja yang jelas, termasuk melalui anak perusahaan dengan status kontrak atau tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

*Hentikan Pesangon 0,5 Kali*

Isu ketiga adalah pembayaran pesangon. Said Iqbal meminta pemerintah segera menerbitkan aturan pengganti atau menyesuaikan ketentuan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 agar sejalan dengan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Menurut Said Iqbal, ketentuan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali telah dihapus dalam undang-undang baru. Karena itu, ia menuntut agar pembayaran pesangon paling sedikit satu kali ketentuan, disertai uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai hak pekerja.

“Kami meminta Menteri Tenaga Kerja segera mengeluarkan pengganti PP Nomor 35 Tahun 2021. Tidak boleh lagi membayar pesangon 0,5 kali, tapi paling sedikit satu kali,” tegasnya.

Ia meminta sosialisasi dilakukan kepada seluruh dinas tenaga kerja agar penanganan perkara PHK mengikuti ketentuan terbaru. Said Iqbal juga memperingatkan agar tidak ada penyimpangan maupun pungutan liar dalam penyelesaian hak pekerja.

*Aksi Bergelombang pada 15–30 Oktober*

Untuk mengawal tuntutan tersebut, KSPI dan Partai Buruh menyiapkan aksi bergelombang pada 15–30 Oktober 2026 di berbagai daerah. Fokus aksi adalah perjuangan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen melalui pemerintah daerah dan dewan pengupahan.

Said Iqbal menjelaskan bahwa aksi dilakukan di daerah masing-masing karena proses perjuangan upah minimum berlangsung di tingkat daerah. Untuk Jakarta, aksi diarahkan ke kantor gubernur.

“Buruh akan berjuang. Ada aksi-aksi di bulan Oktober ini, sekitar kurun waktu 15 Oktober sampai 30 Oktober, ada aksi bergelombang di daerah,” kata Said Iqbal.

KSPI dan Partai Buruh menegaskan bahwa kenaikan upah, kepastian hubungan kerja, dan pembayaran pesangon merupakan bagian dari upaya memastikan pelindungan pekerja benar-benar dirasakan di tempat kerja. Pemerintah diminta segera menindaklanjuti ketiga persoalan tersebut melalui kebijakan, penyesuaian aturan, sosialisasi, dan pengawasan.

Related Posts

Sepekan Pasca-Sidak Presiden Prabowo, Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Menteri ESDM ke PTUN Jakarta

KN-JAKARTA — Koalisi masyarakat sipil bersama para nelayan yang tergabung dalam Perkumpulan Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Senin (12/10/2026). Langkah hukum…

Survei Celios dan Kabinet Bayangan: 75 Persen Masyarakat Stres Hadapi Kebijakan Prabowo

KN. Mayoritas masyarakat Indonesia merasakan tekanan mental akibat arah kebijakan dan tata kelola di bawah pemerintahan Presiden PrabowoSubianto selama dua tahun terakhir. Temuan survei Center of Economic and Law Studies…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *