PENGADUAN KE MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MKMK) :
Perihal : Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 :
Kepada Yth.
Ketua Majelis KehormatanMahkamah Konstitusi RI,
di
Jakarta.
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : SUBANDI PARTO SH MH MBA/ MARSEKAL MUDA TNI PURN AAU’69 BOGOWONTO.
Alamat : JL KEBAGUSAN III NO. 89, PSR MINGGU, JAKSEL.
Dengan ini melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama) yang dilakukan oleh Majelis Hakim MK dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tanggal 6 Oktober 2026, terkait pernyataan tentang ijazah Wakil Presiden.
FAKTA-FAKTA :
- Amar Putusan menyatakan: Permohonan Para Pemohon Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena Pemohon tidak memiliki legal standing dan objek sudah kadaluarsa karena tahapan Pemilu sudah berakhir sejak pelantikan 20 Oktober 2024.
- Namun dalam pertimbangan hukum, Majelis justru masuk ke materi pokok perkara dengan menyatakan : “Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara SMA”.
- Bahkan Hakim menyebut “tidak adanya ijazah menjadi ranah lembaga lain”. Artinya MK sendiri sadar itu bukan tupoksinya.
DUGAAN PELANGGARAN :
a. Melanggar Prinsip Kecermatan dan Batasan Kewenangan (Ultra Petita / Ultra Vires). Sesuai UUD 1945 Pasal 24C, tupoksi MK tidak memeriksa keaslian ijazah. Ijazah adalah ranah PN / PTUN. Jika permohonan sudah NO, hakim dilarang masuk ke pembuktian materiil. Ini melanggar Pasal 10 ayat (2) PMK No.2/2014 tentang Kode Etik : Hakim harus membatasi diri pada kewenangannya.
b. Melanggar Asas Audi Alteram Partem. Majelis menilai keabsahan ijazah tanpa memanggil Pihak Terkait (Gibran) dan pihak yang menerbitkan penyetaraan (Kemendikbudristek) serta lembaga pendidikan asal (UTS Insearch) untuk klarifikasi langsung. Hanya berdasarkan bukti surat.
c. Menimbulkan Ketidak pastian Hukum. Pernyataan “tidak ditemukan bukti” di forum yang salah (PHPU) menimbulkan tafsir liar di publik, padahal secara hukum acara statusnya adalah Non Liquet – bukan putusan yang menyatakan ijazah tidak ada, hanya belum terbukti ada di sidang itu.
PERMINTAAN :
- MKMK memeriksa apakah pernyataan tentang ijazah dalam pertimbangan Putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang amarnya NO, merupakan pelanggaran kode etik karena melampaui ROE Tupoksi MK.
- MKMK memberikan sanksi etik sesuai tingkatannya, dan memberikan pedoman agar ke depan MK konsisten: Jika NO karena legal standing, jangan masuk ke materi.
Demikian laporan ini saya buat demi menjaga marwah MK sebagai penjaga konstitusi.
Hormat saya,
ttd
SUBANDI PARTO SH MH MBA/ MARSEKAL MUDA TNI PURN AAU’69 BOGOWONTO.






