KN, Pimpinan Dayah Buket Eqra al Haramen, Teungku Harmen Nuriqmar (Abu Meulaboh) menyebutkan ada 18 potensi bahaya hauling batu bara milik PT. Indonesia Pacific Energy (IPE) bagi warga dan santri yang tinggal disekitar kecamatan Kawai XVI, Aceh Barat.
Menurutnya, dari 18 potensi bahaya akibat hauling batu bara tersebut bersumber dari 5 aktifitas yang diamati. Diantaranya, loading point, dumping di washing plant, loading di washing plant, hauling, dan dumping di area jetty.
” Dari 18 potensi bahaya, khusus 3 aktifitas hauling yang berbahaya bagi anak didik dayah kami dan masyarakat sekitarnya pada kegiatan hauling yang melewati lalu lintas umum,” ujar Abu Meulaboh, Sabtu, 1 Juni 2024.
Menurut Abu Meulaboh, bahaya yang teridentifikasi adalah bahaya debu di jalan hauling. Pada saat unit dumptruck melakukan hauling akan membuat debu berterbangan dikarenakan kurangnya penyiraman oleh unit watertank.
“Dampak yang ditimbulkan berisiko gangguan pernapasan dan tabrakan antar unit dumptruck karena operator unit dumptruck kesulitan untuk melihat jarak aman dan jarak pandang yang terbatas akibat dari debu tersebut,”Jelas Abu Meulaboh.
Kata Abu Meulaboh, kategori dampak yang ditimbulkan termasuk dalam katagori parah, maka nilai severitynya lumayan besar. Berdasarkan nilai severity dan likelihood tersebut, risiko tabrakan antar unit dumptruck dan gangguan pernapasan termasuk dalam katagori high risk.
“Selain bahaya debu di jalan hauling juga terdapat bahaya pada jalan yang bergelombang. Jalan hauling yang bergelombang dikarenakan kurangnya maintanance jalan yang dilalui unit dumptruck setiap hari,”urai Abu Meulaboh.
Maka itu, kata Abu Meulaboh, dari potensi bahaya tersebut dapat berisiko pada masyarakat pengguna kendaraan. Kemungkinan terjadinya bahaya tersebut termasuk dalam katagori sering.
Bahaya Jalan Hauling Licin
Berdasarkan nilai severity dan likelihood tersebut, risiko masyarakat pengguna kendaraan roda 4 dan 2, resiko unit dumptruck terbalik, kerusakan pada unit nya termasuk dalam katagori high risk.
“Dalam kegiatan hauling teridentifikasi pula adanya potensi bahaya pada saat hujan sehingga jalan hauling menjadi licin,” ujar Abu Meulaboh.
Apabila kondisi jalan hauling licin dapat menimbulkan risiko masyarakat pengguna jalan, atau unit dumptruck tergelincir, tumbang, kerusakan pada unit dan cidera pada operator unit.
Maka dengan itu, Abu Meulaboh berharap kepada Penjabat (PJ) Gubernur Aceh, PJ Bupati dan Dewan harus peka untuk mengontrol dan mengawal jalan yang di gunakan untuk hauling.
“Perlu diperhatikan UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu-Bara sebagai regulasi dan petunjuk untuk menjaga amanat yang maha penting ini,”imbuh Abu Meulaboh.
Kemudian, dirinya berharap bagi perusahan-perusahaan besar di Aceh Barat, jangan mengulangi lagi sejarah perusahaan Migas di Aron Lhokseumawe, masyarakat sekitar menggigit jari, dan berlinang air mata, karena kekayaan alam yang melimpah ruah yang di depan mata tidak dapat dirasakan oleh masyarakat setempat.
“Mereka dapat menghasilkan emas kuning dan hitam itu masuk ke kantong orang-orang yang sama sekali tidak mengenal lokasi tambang yang membuat kekayaan mereka menjadi 7 keturunan,”tutup Abu Meulaboh.||Alfianpasee.(Presentatif)
Foto: Pimpinan Pondok Pesantren Buket EQra Al Haramen, Meulaboh, Aceh Barat Waled Haramen NuriQmar atau Abu Meulaboh