AJI Indonesia: Perjanjian Dagang ART Prabowo-Trump Adalah “Lonceng Kematian” Bagi Pers Nasional

KN-JAKARTA, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengeluarkan peringatan keras terhadap kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada pertengahan Februari 2026. Perjanjian dagang tersebut dinilai sebagai upaya sistematis yang akan membunuh eksistensi media massa di Indonesia.

​AJI Indonesia menyatakan bahwa ART bukan sekadar perjanjian dagang asimetris yang menguntungkan Amerika Serikat, melainkan ancaman langsung terhadap kebebasan pers melalui penghancuran ekosistem bisnis media.

​Salah satu poin krusial yang disorot adalah Article 2.28, yang memberikan lampu hijau bagi investor AS untuk memiliki 100% saham pada perusahaan penerbitan, penyiaran (TV dan Radio), hingga layanan keuangan tanpa batasan kepemilikan.

​Poin ini secara telak menabrak dua payung hukum utama di Indonesia:

  • UU Pers No. 40/1999: Pasal 11 menekankan modal asing tidak boleh menguasai mayoritas.
  • UU Penyiaran No. 32/2002: Pasal 17 ayat 2 membatasi modal asing maksimal 20% dengan minimal dua pemegang saham.

​”Dengan kondisi media dalam negeri yang sedang tidak baik-baik saja, membuka kompetisi bebas dengan modal asing 100 persen adalah lonceng kematian bagi media lokal,” tulis AJI dalam keterangannya.

​Pers Indonesia juga terancam kehilangan pendapatan dari platform digital global. Article 3.3 dalam ART melarang pemerintah Indonesia mewajibkan penyedia layanan digital AS (seperti Google, Meta, dll) untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, atau pembagian keuntungan (profit sharing).

​Hal ini dianggap sebagai “serangan jantung” bagi Perpres No. 32/2024 dan Komite Publisher Rights (KTP2JB) yang sedang berjuang agar media mendapatkan hak ekonomi atas konten mereka yang digunakan oleh platform digital maupun teknologi AI.

“Indonesia shall refrain from requiring U.S. digital services providers to support domestic news organizations through paid licenses…”Article 3.3 ART.

​AJI mencatat bahwa sepanjang 2024-2025 telah terjadi PHK terhadap 922 jurnalis. Implementasi ART diprediksi akan memicu gelombang PHK massal yang lebih besar karena pendapatan iklan digital yang semakin tidak adil.

​Kondisi ini juga mengancam independensi ruang redaksi. “Jika media tidak mendapatkan pendapatan iklan digital yang adil, mereka akan cenderung mengandalkan APBN/APBD melalui kerja sama pemerintah. Praktik ini membuat media sulit kritis dan independen,” tegas AJI.

​Atas dasar ancaman terhadap pilar keempat demokrasi tersebut, AJI Indonesia menyatakan sikap:

  1. Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan seluruh Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat karena merugikan banyak sektor, terutama pers.
  2. Mendesak DPR RI untuk berpihak pada rakyat dengan menolak memberikan persetujuan (ratifikasi) terhadap perjanjian ART tersebut.

​AJI menegaskan bahwa membunuh ruang bisnis media adalah modus baru dalam menghilangkan kebebasan pers. Tanpa keberpihakan negara, media yang tersisa nantinya hanyalah media-media partisan yang jauh dari kepentingan publik.

​Foto: AJI Indonesia

Related Posts

Tuntut Transparansi Dana Kunker, Massa AKAMSI Desak KPK Audit Kesekjenan DPR RI

KN-JAKARTA, Aliansi Kelompok Masyarakat Anti Korupsi (AKAMSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/2/2026). Massa menuntut ketegasan pimpinan DPR RI terkait kebijakan…

Massa GRAK Geruduk Gedung KPK, Desak Investigasi Tuntas Korupsi Bansos Kalimantan Tengah

​KN-JAKARTA, Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026). Kedatangan mereka…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *