Stramed, Para buruh masih saja ngotot menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Meskipun pembahasan telah dituntaskan oleh pemerintah bersama Badan Legislasi DPR RI, para buruh masih saja tidak sependapat bahkan mengancam akan melakukan aksi mogok nasional selama 3 hari jika tetap disahkan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Said Iqbal menjelaskan alasan pihaknya menolak karena Omnibus Law Cipta Kerja dinilai lebih menguntungkan pengusaha.
Dia mencontohkan seperti dibebaskannya penggunaan buruh kontrak dan outsourcing di semua jenis pekerjaan dan tanpa batasan waktu, dihilangkannya Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), hingga pengurangan nilai pesangon.
“Sejak awal kami meminta agar pelindungan minimal kaum buruh yang ada di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jangan dikurangi. Tetapi faktanya omnibus law mengurangi hak-hak buruh yang ada di dalam undang-undang eksisting,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip detikcom, Senin (28/9/2020).
Pihak buruh akan melakukan aksi mogok nasional mulai 6 Oktober dan diakhiri pada 8 Oktober 2020 saat sidang paripurna di DPR RI. Buruh yang dilibatkan kurang lebih 5 juta orang di ribuan perusahaan yang tersebar di 25 provinsi dan 300 kabupaten/kota dengan melibatkan beberapa sektor industri.
“Seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain,” sebut Iqbal.
Buruh Indonesia juga berencana melakukan aksi unjuk rasa setiap hari yang pelaksanaannya direncanakan akan dimulai 29 September-8 Oktober 2020. Buruh juga akan melakukan aksi nasional serentak di seluruh Indonesia yang direncanakan tanggal 1 Oktober dan 8 Oktober.
Di Ibukota, sasaran aksi buruh adalah Istana Negara, Kantor Menko Perekonomian, Kantor Menteri Ketenagakerjaan, dan DPR RI. Sedangkan di daerah, aksi akan dipusatkan di kantor Gubernur atau DPRD setempat.
“Ketika aksi-aksi yang kami lakukan tidak ditanggapi, puncaknya kami akan melakukan mogok nasional yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia sebagaimana kami jelaskan di atas,” tegasnya.
Secara bersamaan, saat sidang paripurna yang disebut akan mengesahkan RUU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020, puluhan ribu buruh se-Jawa juga akan melakukan demonstrasi di Gedung DPR RI selama berlangsungnya sidang paripurna.(Detik)