SERIKAT PEKERJA JELASKAN LATAR BELAKANG JUDICIAL REVIEW UU SUMBER DAYA AIR

Stramed, Latar belakang serikat pekerja menggugat UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (UU SDA) diungkap oleh Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Pembangkit Jawa Bali (SP PJB) Dewanto Wicaksono dalam seminar webinar bertajuk “Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) Menjadi Biang Keladi Tarif Listrik Mahal” , Rabu (30/9).

“Judicial review ini berawal dari datangnya tagihan dari BJPSDA kepada PLTA Cirata, PLTA Saguling, dan PLTA Juanda sebagai PLN Group sebesar 1 trilyun,” ujarnya.

Di satu sisi, PLTA juga dikenakan Pajar Air Permukaan (PAP), sesuai dengan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sehingga penetapan PAP dan BPJSDA menyebabkan PLTA harus membayar pajak dua kali untuk objek yang sama (double tax).

“Tagihan pajak ini muncul setelah UU SDA disahkan tahun 2019 yang lalu,” tegas Dewanto.

Itulah yang kemudian yang mendasari Serikat Pekerja Pembangkit Jawa Bali dan Persatuan Pekerja Indonesia Power melakukan judicial review terhadap UU SDA. Sebab dengan adanya BPJSDA, ke depan masyarakat akan dirugikan. Karena tagihan BJPSDA tersebut akan dibebankan pada tarif dasar listrik, yang menyebabkan tarif dasar listrik naik.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadikan PLTA tidak bisa bersaing dengan pembangkit listrik yang berasal dari fosil seperti batubara, karena tidak lagi menarik secara bisnis. Padahal sesuai dengan Rencana Umum Penyediaan Usaha Ketenagalistrikan (RUPTL) PT PLN 2019-2027 disebutkan air di Indonesia memiliki potensi energi hingga 75.000 MW, dan saat ini pemanfaatannya baru sebesar 6,4%.

“Bagaimana mungkin investor akan tertarik mengembangkan sumber energi dari air jika dikenakan biaya jasa pengelolaan. Padahal menurut konstitusi; tanah, air, dan segala yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.”

Dewanto juga menjelaskan, pengolaan dan semua hal yang terkait bendungan sudah dikerjakan oleh PLTA. Misalnya terkait dengan pengoperasian, pemeliharaan, dan konservasi.

Ini sejalan dengan Pasal 75 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2010 tentang bendungan yang mengatakan, pengelolaan bendungan beserta waduknya menjadi tanggung jawab pemilik bendungan.

“Sebagai contoh, Waduk dan Bendungan di PLTA Cirata dan PLTA Saguling dibangun oleh PLN, di mana pengelolaan dan pembersihan pengairan di area waduk seluruhnya telah dilakukan oleh PT Pembangkitan Jawa Bali (BPWC) dan PT Indonesia Power (UBP Saguling),” kata Dewanto.

“Sehingga pelaksanaan memungut BJPSDA terhadap PLTA tidak tepat dan bertentangan dengan konstitusi karena tujuan awal pemungutan BJPSDA sudah terlaksana, yaitu memastikan keberlangsungan sumber daya air,” tegasnya.

Related Posts

Cetak Sejarah! Alvin Tedjo, Politikus Keturunan Indonesia-Tionghoa Terpilih Jadi Wali Kota Mississauga Kanada

KN-MISSISSAUGA — Sebuah sejarah baru tercipta dalam panggung politik Kanada. Alvin Tedjo, seorang politikus berdarah Indonesia-Tionghoa, berhasil memenangkan pemilihan dan terpilih sebagai Wali Kota Mississauga yang baru, mengalahkan dua kandidat…

Isu Kim Jong-un Meninggal Dunia Dipastikan Hoaks, NIS Ungkap Kondisi Kesehatan Sang Pemimpin Korea Utara

KN-PYONGYANG — Publik internasional belakangan ini dihebohkan oleh rumor yang menyebut Pemimpin Tertinggi Korea Utara, Kim Jong-un, telah meninggal dunia. Spekulasi liar yang beredar luas di media sosial tersebut mengklaim…