KN. Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro mengatakan, pasca Pilpres hubungan Joko Widodo dengan PDIP sudah selesai, terlihat dari keputusan PDIP tidak mengundang Joko Widodo dalam Rakernas V pada 24 Mei 2024. Dua kader PDIP yang merupakan keluarga Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution kini sudah tidak dianggap kader PDIP. Tidak diundangnya Jokowi di Rakernas V menjadi sinyal bahwa PDIP akan mengambil posisi di luar pemerintahan Prabowo-Gibran.
ISSES mengkritik langkah Wakapolda Aceh Brigjen Armia Fahmi yang mendaftarkan diri sebagai kader Partai Aceh saat masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.
Pengamat Kepolisian dari ISSES Bambang Rukminto menegaskan, pendaftaran Armia sebagai kader dan bakal calon Bupati Aceh Tamiang tersebut telah melanggar Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002.
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawanmengtakan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyoroti rencana revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. IJTI menyayangkan draf revisi UU Penyiaran disusun tidak cermat dan berpotensi mengancam kebebasan pers. Menurutnya, dari proses penyusunan, IJTI menyayangkan draf revisi UU Penyiaran terkesan disusun secara tidak cermat dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers, terlebih penyusunan tidak melibatkan berbagai pihak seperti organisasi profesi jurnalis atau komunitas pers. Dalam draf revisi UU Penyiaran terdapat sejumlah pasal yang menjadi perhatian khusus bagi IJTI.
Dewan Pers bersama stakeholder lainnya sepakat untuk menolak draft RUU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. RUU ini dinilai dapat mencoreng karya jurnalistik karena mencegah kebebasan media dalam menyiarkan berita.
Heidy Lugito (Ketua DKPP RI) mengatakan ada sebanyak 233 aduan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu selama Pilpres dan Pileg 2024.