Yusril Ihza Mahendra : Prabowo Subianto diyakini tidak akan membentuk Kabinet 100 menteri

KN, Prof. Yusril Ihza Mahendra yakin Kabinet 100 Menteri yang pernah dibentuk Presiden Ke-1 Soekarno tidak akan lagi berulang jika nantinya revisi Undang-Undang Kementerian Negara disahkan oleh DPR RI.

Dalam draf revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, ketentuan yang membatasi jumlah kementerian sebanyak 34 dihapus, diganti menjadi sesuai kebutuhan presiden.

Yusril yakin presiden terpilih Prabowo Subianto bakal bijak menyusun kabinet, meskipun nantinya dia punya kewenangan penuh menambah jumlah kementerian jika revisi UU itu disahkan dan berlaku.

“Tentu presiden akan dengan bijak (menyusun kabinet, red.), tidak mungkin akan membentuk Kabinet 100 Menteri, misalnya, tetapi yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan,” kata Yusril saat menjawab pertanyaan wartawan seperti dikutip dari ANTARA di Jakarta.

Kabinet 100 Menteri merujuk pada Kabinet Dwikora II yang dibentuk oleh Presiden Ke-1 Soekarno pada 24 Februari 1966. Kabinet itu terdiri atas 100 lebih menteri dan pembantu presiden setingkat menteri yang masa tugasnya hanya kurang lebih sebulan, mengingat masa kerja kabinet itu berakhir pada 28 Maret 1966.

Yusril, di hadapan para kadernya saat membuka musyawarah dan saat jumpa pers, menyatakan dukungannya terhadap revisi UU Kementerian Negara.

Dia berpendapat undang-undang seharusnya tidak membatasi jumlah kementerian, karena kewenangan untuk menambah, mengurangi, menggabungkan, sampai memisahkan kementerian merupakan hak prerogatif presiden.

Dia juga menilai pembatasan jumlah kementerian maksimal 34 itu menyulitkan presiden untuk mewujudkan program-programnya.

“Sekiranya presiden menganggap perlu menangani suatu kementerian khusus, misalnya dalam menangani bidang-bidang tertentu yang selama ini tidak ada, lalu mau tidak mau presiden tidak bisa melantik menteri itu,” kata Yusril.

Oleh karena itu, dia meyakini presiden harus punya kebebasan dalam menyusun kabinetnya, termasuk untuk menambah jumlah kementerian.

Yusril juga berpendapat seorang presiden tentu punya pertimbangan saat ingin mengubah nomenklatur kementerian, karena dia pasti mempertimbangkan prosesnya yang panjang.

Dia menceritakan prosesnya dapat berlangsung sampai 6 bulan, karena juga menyangkut urusan-urusan administratif dan teknis misalnya seperti mengubah kop, stempel, emblem, dan penanda-penanda lainnya di tingkat pusat sampai ke kantor perwakilan di daerah-daerah.

Oleh karena itu, dia yakin jika aturan yang membatasi jumlah kementerian itu sah dicabut, presiden yang memimpin saat itu akan berlaku bijak dengan tak membuat banyak perubahan dalam menyusun kabinet dan mengubah format ataupun nomenklatur kementerian.

 

Foto: Prof. Yusril Ihza Mahendra, sumber foto: Wikipedia

Related Posts

Cegah Korupsi dari Kampus, KPK dan Menag Bedah Bahaya Gratifikasi dalam Perspektif Islam

KN-JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkolaborasi dengan para tokoh agama dan akademisi menggelar webinar Pendidikan Antikorupsi Pendidikan Tinggi (Dikti) pada Kamis (4/6/2026). Mengusung tema “Gratifikasi Dalam Perspektif Agama Islam”,…

BREAKING NEWS: KPK Gelar OTT di 3 Wilayah, Mantan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Resmi Ditahan

KN-JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) besar-besaran yang menjaring belasan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *