KN. Badan Kepagawaian, Pendidikan dan Pelantikan Daerah (BKPPD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel, red) Provinsi Maluku Utara akan memberikan sanksi tegas kepada oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus narkoba. Kepala BKPPD Halsel Dr. Abdillah Kamarullah, SE.MM mengatakan, Dr. Abdila mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti putusan pengadilan negeri terhadap oknum ASN bernama Pele Alwi yang tersangkut kasus narkoba.
Menurutnya, Pele Alwi masih aktif sebagai ASN sejak di vonis 5 tahun, 6 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp. 1 miliar rupiah, oleh Pengadilan Negeri Labuha Halsel pada tanggal 22 Maret 2021 dengan surat putusan nomor: 18/PID.SUS/2021/PN LBH.
“Bersangkutan sampai saat ini masih aktif sebagai ASN tetapi untuk gajinya dikembalikan ke tempat kerjanya, karena biasanya ASN yang tersangkut hukum maka gajinya di tahan sementara,” ujarnya seraya menegaskan pihaknya memastikan menidaklanjuti putusan pengadilan dan akan memberikan sanksi tegas hinga pemecatan.
Mantan Kepala BKPPD Halsel Abdulkadir Adam melalui www.majalahglobal.com membenarkan terduga Pele Alwi dengan nomor NIP:198002092005011008, akan dipecat setelah putusan tetap pengadilan.
Foto: Putusan Mahkamah Agung, sumber foto: Majalahhlobal.com