BKPPD Halmahera Selatan akan pecat oknum ASN terlibat kasus Narkoba

KN. Badan Kepagawaian, Pendidikan dan Pelantikan Daerah (BKPPD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel, red) Provinsi Maluku Utara akan memberikan sanksi tegas kepada oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus narkoba. Kepala BKPPD Halsel Dr. Abdillah Kamarullah, SE.MM mengatakan, Dr. Abdila mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti putusan pengadilan negeri terhadap oknum ASN bernama Pele Alwi yang tersangkut kasus narkoba.
Menurutnya, Pele Alwi masih aktif sebagai ASN sejak di vonis 5 tahun, 6 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp. 1 miliar rupiah, oleh Pengadilan Negeri Labuha Halsel pada tanggal 22 Maret 2021 dengan surat putusan nomor: 18/PID.SUS/2021/PN LBH.
“Bersangkutan sampai saat ini masih aktif sebagai ASN tetapi untuk gajinya dikembalikan ke tempat kerjanya, karena biasanya ASN yang tersangkut hukum maka gajinya di tahan sementara,” ujarnya seraya menegaskan pihaknya memastikan menidaklanjuti putusan pengadilan dan akan memberikan sanksi tegas hinga pemecatan.
Mantan Kepala BKPPD Halsel Abdulkadir Adam melalui www.majalahglobal.com membenarkan terduga Pele Alwi dengan nomor NIP:198002092005011008, akan dipecat setelah putusan tetap pengadilan.

Foto: Putusan Mahkamah Agung, sumber foto: Majalahhlobal.com

Related Posts

​Arus Bawah Prabowo Dukung Pimpinan Baru BGN Bersihkan Tata Kelola dari Celah Korupsi

Kn-JAKARTA,  Relawan Arus Bawah Prabowo (ABP) menyatakan dukungan penuh atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang resmi melantik Naniek Sudaryati Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru pada Selasa…

Pemprov Lampung Berhasil Kendalikan Inflasi, Terendah Nasional pada Mei 2026

KN-Bandar Lampung – Provinsi Lampung kembali menorehkan capaian membanggakan di tingkat nasional. Berdasarkan data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Pengendalian Inflasi Daerah secara virtual,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *