DANA OTSUS PAPUA BANYAK DI KORUPSI, MASYARAKAT PAPUA HARUS DUKUNG PENEGAK HUKUM (KPK & KEJAKSAAN AGUNG) MENANGKAP PARA KORUPTOR DI PAPUA

Stramed, Pemerintah Indonesia berencana untuk mengevaluasi pengucuran dana otonomi khusus (otsus) untuk Papua. Pencairan dana untuk wilayah paling timur ini sudah berlangsung selama dua dekade.

Penggelontoran dana otsus yang dimulai sejak 2000 gagal untuk mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah Papua. Hingga tahun 2020, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar US$7.4 miliar yang setara dengan lebih dari setengah produk domestik bruto Papua pada tahun 2019

Pada tahun 2019, Papua juga menerima dana desa sebesar $4.6 miliar dan $1.9 miliar untuk pembangunan infrastruktur.

Namun dengan bantuan finansial yang sangat besar tersebut, pertumbuhan ekonomi Papua tetap saja mandek.

Data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa perkonomian Papua mengalami kontraksi hingga minus 15.75% pada kuartal terakhir 2019. Pertumbuhan Domestik Regional Bruto terjun bebas dari 7.37% pada tahun 2018 ke minus 13.63% pada kuartal pertama 2019.

Banyak laporan yang mempertanyakan efektivitas dana otonomi khusus karena dianggap tidak berhasil menyelesaikan permasalahan Papua yang begitu kompleks. Hal ini disebabkan karena masalah di Papua memiliki keterkaitan erat dengan isu politik dan sosial di daerah tersebut

Maraknya praktik korupsi yang disebabkan oleh rendahnya kualitas sumber daya manusia dan lemahnya transparansi di pemerintahan daerah Papua hanya memperburuk kondisi yang ada.

Banyak elite yang korup menyalahgunakan dana Otsus untuk kepentingan politik mereka. Pada tahun 2017, sebuah survei yang mengukur integritas para pegawai pemerintah daerah menempatkan Papua di posisi terendah. Survei ini menunjukkan bahwa aparatur di Papua lebih rentan dalam menyalahgunakan kewenangan mereka dari pada di provinsi lain

Karena itu penting adanya dukungan politik dan sosial dari masyarakat serta tokoh masyarakat papua untuk mendesak Penegak Hukum tindak pidana Korupsi melakukan penegakan hukum terkait penyelewengan Dana Otsus yang selama ini digelontorkan tapi tidak juga memberikan perubahan kesejahteraan bagi masyarakat Papua

Tindak pidana Korupsi terhadap dana Otsus di Papua juga didukung selama ini oleh pejabat pejabat tinggi di Jakarta yang bekerja sama dengan elit elit pejabat di Papua

Percuma saja dana Otsus dikucurkan dengan jumlah yang besar apabila tidak ada tindakan penegakan hukum terhadap penyelewengan dana Otsus selama ini.

Arief Poyuono
Ketua Umum Lembaga Pemantau Penanganan Covid 19 & Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Related Posts

Penantian 22 Tahun RUU PPRT: Baleg DPR RI Gelar RDPU Strategis di Masa Reses

​KN-JAKARTA, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) krusial terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada Kamis, 5 Maret 2026. Rapat…

KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

KN-JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan periode 2021-2026 dan 2025-2030, Fadia Arafiq (FAR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan…