HARIS AZHAR JADI KUASA HUKUM BURON KASUS PENYEROBOTAN TANAH DI CAKUNG

Stramed, Direktur Kantor Hukum Lokataru Haris Azhar menjadi kuasa hukum buron Benny Tabalujan, tersangka penyerobotan tanah di Cakung, Jakarta Timur, seluas 7,7 hektare.

Benny Simon Tabalujan alias Benny Tabalujan tercatat sebagai buron Polda Metro Jaya. Ia ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penyerobotan tanah milik Abdul Halim di Cakung, Jakarta Timur.

Benny Tabalujan menjadi tersangka penyerobotan tanah bersama mantan juru ukur BPN Paryoto dan Achmad Djufri. Pada saat ini Paryoto dan Achmad Djufri sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negara Jakarta Timur, sedangkan Benny tak pernah hadir dalam pemeriksaan sehingga dinyatakan buron dan masuk dalam DPO.

Kuasa hukum Abdul Halim, Hendra menantang Haris Azhar untuk menghadirkan Benny Tabalujan.

“Mana Benny Tabalujannya? Hadirkan dong. Tahu kan pasti kalau Benny Tabalujan jadi DPO, kok bisa gonta-ganti kuasa?” ujar Hendra saat dihubungi, Kamis, 19 November 2020.

Menurut Hendra, kliennya Abdul Halim adalah seorang kakek yang cuma memiliki satu bidang tanah. Sedangkan Benny Tabalujan punya tanah di mana-mana. “Di antara tanah-tanahnya itu, semuanya berperkara,” kata Hendra.

Hendra mengatakan, dengan ditetapkannya Paryoto dan Achmad Djufri sebagai tersangka hingga disidangkan di pengadilan membuktikan ada tindak pidana dalam kasus penyerobotan tanah ini. Ia berharap kasus ini terus berlanjut hingga vonis.

Haris Azhar membenarkan ia ditunjuk sebagai kuasa hukum Benny Tabalujan. Dia juga mengakui bahwa kliennya itu adalah DPO.

Namun Haris Azhar membantah tudingan kliennya tak mau dihadirkan ke persidangan. Haris mengatakan Benny Tabalujan tak bisa pulang ke Indonesia karena Australia tak mengizinkan orang keluar masuk negaranya di masa pandemi. “Enggak bisa, karena Australia tidak izinkan orang masuk dan keluar. Bukan tidak mau,” kata Haris saat dihubungi Tempo.(Tempo)

Related Posts

GEMA AKSI Geruduk KPK, Desak Pengusutan Dugaan Penghilangan Aset Jiwasraya oleh Jampidsus

​KN-JAKARTA, Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didatangi massa dari Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMA AKSI) pada Kamis siang (15/1). Massa yang dipimpin oleh Borut tersebut mendesak KPK untuk…

KASAU AKABRI ’73 BEDA PENDAPAT. “KEGENTINGAN NEGARA AKIBAT UUD 2002 LEBIH DAHSYAT DARIPADA KEGENTINGAN DI TAHUN 1959 !”

KN. Kebebasan berpendapat salah satu ciri demokrasi, tetapi tunduk kepada Per-UU-an, Norma, Kaidah, dan Adat istiadat. Pembukaan UUD 1945 sebagai staatsfundamentalnorm merupakan norma tidak bisa ditawar-tawar!. “Living Constitution” dambaan negara…