HARIS AZHAR JADI KUASA HUKUM BURON KASUS PENYEROBOTAN TANAH DI CAKUNG

Stramed, Direktur Kantor Hukum Lokataru Haris Azhar menjadi kuasa hukum buron Benny Tabalujan, tersangka penyerobotan tanah di Cakung, Jakarta Timur, seluas 7,7 hektare.

Benny Simon Tabalujan alias Benny Tabalujan tercatat sebagai buron Polda Metro Jaya. Ia ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penyerobotan tanah milik Abdul Halim di Cakung, Jakarta Timur.

Benny Tabalujan menjadi tersangka penyerobotan tanah bersama mantan juru ukur BPN Paryoto dan Achmad Djufri. Pada saat ini Paryoto dan Achmad Djufri sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negara Jakarta Timur, sedangkan Benny tak pernah hadir dalam pemeriksaan sehingga dinyatakan buron dan masuk dalam DPO.

Kuasa hukum Abdul Halim, Hendra menantang Haris Azhar untuk menghadirkan Benny Tabalujan.

“Mana Benny Tabalujannya? Hadirkan dong. Tahu kan pasti kalau Benny Tabalujan jadi DPO, kok bisa gonta-ganti kuasa?” ujar Hendra saat dihubungi, Kamis, 19 November 2020.

Menurut Hendra, kliennya Abdul Halim adalah seorang kakek yang cuma memiliki satu bidang tanah. Sedangkan Benny Tabalujan punya tanah di mana-mana. “Di antara tanah-tanahnya itu, semuanya berperkara,” kata Hendra.

Hendra mengatakan, dengan ditetapkannya Paryoto dan Achmad Djufri sebagai tersangka hingga disidangkan di pengadilan membuktikan ada tindak pidana dalam kasus penyerobotan tanah ini. Ia berharap kasus ini terus berlanjut hingga vonis.

Haris Azhar membenarkan ia ditunjuk sebagai kuasa hukum Benny Tabalujan. Dia juga mengakui bahwa kliennya itu adalah DPO.

Namun Haris Azhar membantah tudingan kliennya tak mau dihadirkan ke persidangan. Haris mengatakan Benny Tabalujan tak bisa pulang ke Indonesia karena Australia tak mengizinkan orang keluar masuk negaranya di masa pandemi. “Enggak bisa, karena Australia tidak izinkan orang masuk dan keluar. Bukan tidak mau,” kata Haris saat dihubungi Tempo.(Tempo)

Related Posts

Analisis Mayjen TNI (Purn) Prijanto: Perbedaan Filosofis Bab XII UUD 1945 dan UUD 2002

KN-​JAKARTA – Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang juga purnawirawan TNI, Mayjen TNI (Purn) Prijanto, menyoroti perbedaan mendasar antara muatan Bab XII UUD 1945 asli dengan hasil amandemen tahun 2002.…

Ancaman Delegitimasi Pembela HAM dan Kontrol terhadap Kerja Advokasi HAM

KN-JAKARTA, Pada 29 April 2026, Pemerintah melalui Menteri Hak Asasi Manusia menyampaikan pernyataan terkait rencana untuk menentukan siapa yang pantas menyandang status aktivis atau pembela hak asasi manusia merupakan satu…