KPK Gelar Bimtek SPI 2025: Tegaskan Kolaborasi Dua Arah dan Luncurkan Platform Digital untuk Cegah Korupsi

KN-JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Rencana Tindak Lanjut Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 secara daring pada Kamis (21/5/2026). Kegiatan strategis ini diikuti oleh jajaran kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (K/L/PD) di seluruh Indonesia sebagai bagian dari komitmen bersama memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

Acara resmi dibuka oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin, dilanjutkan sambutan oleh Direktur Jejaring Pendidikan KPK Aida Ratna Zulaiha. Sementara itu, materi teknis dipaparkan secara mendalam oleh Kepala Satuan Tugas Wahyu Dewantara Susilo serta Koordinator Tindak Lanjut Timotius Hendrik Patohap.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan, SPI Bukan Forum untuk Menghukum, Melainkan Cermin Perbaikan

Dalam arahannya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan bahwa Bimtek ini bukan sekadar pemenuhan proses administratif, melainkan agenda strategis nasional dalam pencegahan korupsi. SPI diposisikan sebagai “cermin” yang memotret kondisi riil integritas instansi berdasarkan pengalaman pegawai, pengguna layanan, dan pemangku kepentingan.

Aminudin menekankan beberapa poin krusial bagi seluruh pimpinan instansi:

Bukan Instrumen Hukuman: KPK memastikan skor SPI yang rendah atau berkategori rentan tidak akan dijadikan alat pemberian sanksi. KPK hadir sebagai mitra kerja (partner) untuk mendorong perubahan sistemik, bukan pemeriksa yang sekadar mencari kesalahan.

Respons yang Objektif dan Non-Defensif: Setiap instansi diimbau tidak bersikap defensif atau sibuk berargumen membela diri atas angka skor yang didapat. Fokus utama harus dialihkan pada solusi nyata untuk memperbaiki sistem.

Tanggung Jawab Pimpinan: Tindak lanjut hasil SPI tidak boleh hanya dibebankan kepada Inspektorat atau pejabat administratif semata, melainkan wajib menjadi agenda prioritas dan komitmen penuh dari kepala instansi/daerah.

Siklus Baru SPI Dua Arah dan Kewajiban Keterlibatan Pimpinan
​Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Aida Ratna Zulaiha, menjelaskan adanya perubahan siklus operasional SPI guna mengoptimalkan hasil di lapangan. Melalui skema baru, tahun ganjil difokuskan pada pengukuran indeks, sementara tahun genap dialokasikan penuh untuk eksekusi rencana aksi dan tindak lanjut.

 

Related Posts

Pembatalan Sepihak Kegiatan Peringatan 28 Tahun Reformasi  

KN-JAKARTA, Reformasi 1998 adalah tonggak Sejarah penting Republik Indonesia. Peristiwa bersejarah itu memiliki makna mendalam bagi bangsa Indonesia karena menghendaki agar (1) rakyat sejahtera, (2) pentingya supremasi hukum dan pemberantasan…

DJKI Selesaikan 119 Pengaduan Perkara Tindak Pidana KI  

KN-Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI mencatat dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2021-2025) telah menyelesaikan 119 perkara tindak pidana KI yang didominasi oleh pelanggaran merek. Untuk memperkuat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *