Stramed, Perjalanan mekanisme pembuatan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja menjadi sorotan utama kinerja DPR sebagai lembaga legislatif. Rancangan beleid yang dibuat terkesan terlalu tergesa-gesa dan tidak melalui standar kajian akademis. Pembuatan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja yang dilakukan “sistem kebut semalam'” ditambah hantaman pandemi yang belum berakhir, membuat gelombang resistensi dari masyarakat, dan seolah pemerintah acuh terhadap kesehatan masyarakat.
Solusi yang dapat diambil dalam melihat gelombang penolakan masyarakat adalah menuntut pemerintah dalam hal ini presiden untuk menerbitkan PERPPU. Hal ini bersifat positif sesuai dengan aturan konstitusi yang berlaku yaitu UUD 1945 pasal 22 ayat (1) yang berbunyi “Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”. Berarti presiden secara evaluatif dapat mengeluarkan PERPPU karena melihat kegaduhan dan juga penolakan yang tercipta di masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut kami DEMA UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA tidak tinggal diam. Dan secara tegas menyatakan sikap:
- Menolak dan mengecam keras Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja.
- Menuntut Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan PERPPU Cipta Kerja dalam pembahasan poin substansi Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja.
- Menuntut DPR RI untuk lebih menghargai aspirasi rakyat dan mendengarkan kritikan terhadap Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja.
- Mengutuk Keras Tindakan Represifitas aparat terhadap massa aksi
Sebagai mitra kritis pemerintah gelombang protes dan perlawanan akan terus kami lakukan kepada Pemerintah dan DPR RI sampai tuntutan rakyat menang.
Panjang umur perjuangan!
DEWAN EKSEKUTIF MAHASISWA
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA PERIODE 2019
Ketua DEMA UIN Syarif Hjdayatullah Jakarta
Sultan Rivandi
NIM. 11151120000030