DJKI Selesaikan 119 Pengaduan Perkara Tindak Pidana KI  

KN-Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI mencatat dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2021-2025) telah menyelesaikan 119 perkara tindak pidana KI yang didominasi oleh pelanggaran merek. Untuk memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI), kini masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana kekayaan intelektual secara lebih mudah, cepat, dan transparan melalui E-Pengaduan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menegaskan bahwa penguatan layanan pengaduan digital merupakan bentuk komitmen DJKI dalam memberikan pelindungan kepada para kreator, inventor, dan pelaku usaha di Indonesia. Menurutnya, pelindungan KI harus dimulai dari keberanian masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang merugikan pemilik hak.

“Melalui sistem E-Pengaduan, masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah untuk melaporkan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual. Kami ingin memastikan setiap pemilik hak mendapatkan pelindungan hukum yang optimal agar ekosistem inovasi dan kreativitas nasional dapat terus berkembang,” ujar Hermansyah saat dihubungi via whatsapp Kamis, 21 Mei 2026.

Sistem pengaduan tersebut dapat diakses melalui pengaduan.dgip.go.id. Dalam mekanismenya, pelapor terlebih dahulu membuat akun dan melakukan verifikasi data pengguna. Setelah itu, pelapor dapat login dan mengisi formulir pengaduan yang memuat identitas pelapor, jenis KI yang dilaporkan, kronologi dugaan pelanggaran, pihak yang diduga melakukan pelanggaran, hingga tindakan yang dimohonkan.

Laporan pengaduan juga wajib dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti bukti kepemilikan KI, identitas pelapor, identitas saksi apabila ada, serta barang bukti atau dokumentasi pendukung berupa foto, video, tangkapan layar, invoice, maupun bukti transaksi. Setelah seluruh dokumen diunggah dan laporan dikirimkan, sistem secara otomatis akan menerbitkan nomor registrasi pengaduan sebagai tanda bahwa laporan telah diterima DJKI.

Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian Rishadi mengatakan bahwa setiap laporan yang masuk akan melalui tahapan verifikasi dan analisis secara menyeluruh oleh tim terkait. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan laporan yang diterima memenuhi unsur dugaan pelanggaran KI dan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kecukupan unsur dugaan pelanggaran KI. Setelah itu, tim akan melakukan analisis substansi dan tindak lanjut sesuai prosedur agar proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Arie.

Melalui layanan ini, DJKI mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran KI yang ditemui. Selain melakukan pelindungan melalui pendaftaran KI, pemilik hak juga perlu memahami mekanisme penegakan hukum agar hak ekonominya tetap terjaga. Dengan pelindungan KI yang kuat, ekosistem inovasi dan kreativitas nasional diharapkan dapat tumbuh lebih sehat dan berdaya saing.

Foto: Tampilan Web pengaduan.dgip.go.id sumber foto: DJKI

Related Posts

Mendunia! 42 Mahasiswa Asing dari 8 Negara Pilih Kuliah di IAIN Langsa

KN-KOTA LANGSA — Upaya internasionalisasi yang terus digalakkan oleh Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa mulai membuahkan hasil yang menggembirakan. Hingga Senin (6/7/2026), sebanyak 42 calon mahasiswa mancanegara resmi mendaftarkan…

Hasil JPT Pemkab Pidie: Bupati Sarjani Diingatkan Hindari Praktik Nepotisme

KN-SIGLI — Pengamat hukum dan kebijakan publik, Muharramsyah, mengingatkan Bupati Pidie Sarjani untuk menghindari praktik nepotisme terkait hasil lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *