KN-JAKARTA, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia menyampaikan sejumlah poin krusial dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Selasa (31/03/2026). Dalam pertemuan tersebut, FSHA menyoroti sembilan persoalan utama dalam Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim (RUU JH) yang dinilai belum mengakomodasi kebutuhan penguatan independensi peradilan.
Koordinator FSHA Indonesia, Aidil Akbar, menegaskan bahwa RUU ini harus menjadi tonggak sejarah untuk mempertegas pemisahan kekuasaan yudikatif dari eksekutif sesuai prinsip Trias Politica.
Persoalan Status dan Independensi
Salah satu poin paling mendasar yang disoroti adalah dualisme status hakim karier yang saat ini masih menjabat sebagai pejabat negara sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN). FSHA mendorong agar hakim sepenuhnya ditempatkan sebagai pejabat peradilan negara yang independen dan keluar dari struktur ASN.
”Ketidakjelasan status, termasuk bagi hakim ad hoc dan nonkarier, berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam sistem peradilan kita,” ujar Aidil, yang juga menjabat sebagai Hakim Ad Hoc pada PN Banda Aceh.
Rekrutmen Berbasis Pengalaman dan Evaluasi Berkala
Terkait peningkatan kualitas intelektual dan integritas, FSHA mengusulkan perubahan pola rekrutmen hakim. Mereka merekomendasikan syarat pengalaman profesional minimal lima tahun bagi calon hakim agar menghasilkan figur yang lebih matang secara praktis.
Selain itu, FSHA mengusulkan adanya mekanisme evaluasi berkala setiap lima tahun. Hasil evaluasi ini nantinya akan menjadi dasar objektif untuk menentukan apakah masa jabatan seorang hakim layak dilanjutkan atau dihentikan.
Kesejahteraan dan Jaminan Keamanan
Dalam aspek kesejahteraan, FSHA mendorong pemerintah untuk menerapkan skema hak keuangan adaptif. Skema ini memungkinkan penyesuaian penghasilan hakim secara berkala mengikuti laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Tak kalah penting, jaminan keamanan bagi hakim dan keluarganya turut menjadi perhatian serius. FSHA mengusulkan pembentukan unit pengamanan internal khusus di bawah naungan Mahkamah Agung guna menjamin keselamatan para pengadil dari berbagai potensi ancaman.
Transformasi Kelembagaan: Dari Ad Hoc Menjadi Hakim Khusus
Forum ini juga membawa usulan transformatif terkait struktur peradilan, antara lain:
- Perubahan Istilah: Mengubah penyebutan “Hakim Ad Hoc” menjadi “Hakim Khusus” untuk mencerminkan sifat kelembagaan yang lebih permanen.
- Pembentukan Badilsus: Mengusulkan Badan Peradilan Khusus (Badilsus) untuk membawahi pengadilan-pengadilan spesifik seperti Tipikor, HAM, Niaga, dan Pajak.
- Usia Pensiun: Merekomendasikan penyesuaian usia pensiun menjadi 67 tahun (Tingkat Pertama), 70 tahun (Tingkat Banding), dan 75 tahun (Hakim Agung).
Tujuh Rekomendasi Utama
Secara keseluruhan, FSHA menyerahkan tujuh rekomendasi utama kepada Komisi III DPR RI, termasuk penguatan peran Komisi Yudisial dan penajaman aturan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
”Ini adalah bagian dari upaya bersama untuk memperkuat peradilan yang independen dan berintegritas di Indonesia. Kami berharap masukan ini menjadi bahan pertimbangan serius dalam pembahasan RUU Jabatan Hakim ke depan,” pungkas Aidil.







