Isu Penggeledahan Viral, Kejagung Tegaskan Hormati Penyidikan Polri dan Minta Publik Tak Berspekulasi

KN-JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memberikan tanggapan resmi terkait isu penggeledahan yang tengah ramai diperbincangkan di media massa dan media sosial. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tindakan hukum tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pihak Kepolisian RI (Polri).

​Dalam keterangan resminya pada Kamis, 9 Juli 2026, Anang menyatakan bahwa Kejagung menghormati penuh independensi dan proses hukum yang sedang berjalan di institusi Polri.

​Kejagung Tunggu Hasil Resmi Penyidikan Polri

​Anang menyampaikan bahwa Kejagung memilih bersikap pasif dan menunggu hasil akhir dari rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, baik terkait barang bukti maupun pihak-pihak yang terlibat.

​Beberapa poin utama yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung antara lain:

  • ​Kewenangan Penuh Polri: Kegiatan penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum murni dari penyidik kepolisian sesuai dengan kewenangan instansi mereka.
  • ​Menghormati Proses Hukum: Kejagung menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung dan memastikan tidak akan mengintervensi berjalanannya aturan perundang-undangan.
  • ​Menunggu Hasil Sah: Pihak Kejagung masih menunggu perkembangan resmi mengenai objek penggeledahan, barang bukti yang disita, hingga kepastian pihak-pihak yang dikaitkan dalam perkara tersebut.

​Imbauan Terkait Asas Praduga Tak Bersalah

​Menyikapi derasnya opini liar di ruang publik, Kejagung meminta masyarakat serta media untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sepihak yang dapat merugikan nama baik seseorang atau institusi tertentu.

​”Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial,” ujar Anang Supriatna.

​Anang juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam setiap proses penegakan hukum, karena setiap tindakan hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan mekanisme yang berlaku.

​Akses Informasi Satu Pintu

​Di akhir keterangannya, Kejagung meminta masyarakat untuk cerdas memilah informasi dan hanya mempercayai rilis resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut secara langsung.

​Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus mendukung iklim penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan yang nyata bagi masyarakat.

Related Posts

Rencana Penarikan Kewenangan Pejabat Eselon II ke Pusat Tuai Kecemasan Kepala Daerah

KN-JAKARTA — Wacana pengalihan kewenangan pengelolaan pejabat eselon II di daerah dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat memicu kecemasan para kepala daerah. Kebijakan yang mengemuka dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Aparatur…

OJK Minta Perbankan Blokir 38 Ribu Rekening Judi Online, Perputaran Dana Tembus Rp 86,8 Triliun

KN-JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan perbankan nasional untuk memblokir sekitar 38.796 rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online. Selain pemblokiran, OJK juga meminta perbankan menelusuri alur dana…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *