KN-JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma’ruf Cahyono, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, (09/07/2026).
Ma’ruf Cahyono akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Juli hingga 28 Juli 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Modus Operandi: “Uang Assalamualaikum” dan Penunjukan Langsung
Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, membeberkan secara rinci kronologi dan modus operandi yang dilakukan tersangka selama menjabat sebagai Sekjen MPR RI periode 2016–2023.
Sebagai Pengguna Anggaran (PA), Ma’ruf diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk dirinya sendiri secara sepihak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Setjen MPR RI.
Dari posisi strategis tersebut, tersangka mengondisikan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa melalui beberapa modus:
Setoran “Uang Hangus”: Para calon rekanan/kontraktor proyek diwajibkan menyetor fee di awal sebesar 10 persen dari nilai paket pekerjaan. Istilah pungutan ini dikenal sebagai “uang hangus” atau “uang assalamualaikum”.
Total uang tunai yang terkumpul dari skema ini mencapai Rp7 miliar, baik yang diterima langsung maupun lewat orang kepercayaan tersangka bernama Zakaria.
Mekanisme Penunjukan Langsung: Tersangka memerintahkan stafnya untuk memenangkan vendor-vendor tertentu yang telah disepakati atau yang direkomendasikan oleh Zakaria melalui prosedur penunjukan langsung.
Aliran Dana via Akun Trading dan Rekening Nominee
Selain dalam bentuk uang tunai, KPK menemukan bahwa aliran dana gratifikasi yang mengalir ke tersangka menggunakan instrumen keuangan modern dan rekening pihak ketiga (nominee) untuk menyamarkan asal-usulnya.
“Tersangka diduga menerima sebuah akun trading dari salah satu korporasi pialang yang dimenangkan dalam paket pekerjaan di Setjen MPR RI. Nilai saldo akun trading tersebut diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar,” ungkap Ahmad Taufik Husein.
Tak hanya itu, antara tahun 2021 hingga 2022, Ma’ruf Cahyono juga membuka rekening penampungan atas nama Fauzul Akhyar (pihak swasta dari PT Valbury Ecapital/VEI, perusahaan penyedia alat tulis kantor di Setjen MPR). Melalui rekening nominee ini, tersalurkan dana sebesar Rp16,4 miliar.
Secara akumulatif, total dugaan gratifikasi yang diterima oleh Ma’ruf Cahyono dari berbagai sumber tidak sah tersebut menyentuh angka Rp30 miliar. Tersangka diketahui tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam kurun waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur undang-undang.
Pengingat untuk Integritas ASN
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penindakan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara, khususnya yang memegang posisi administratif strategis.
“KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar senantiasa memegang teguh integritas. Sekretaris Jenderal MPR RI memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung tugas konstitusional lembaga. Oleh karena itu, setiap proses pengambilan keputusan harus dilakukan secara akuntabel, transparan, dan bebas korupsi,” kata Budi.
Atas perbuatannya, Ma’ruf Cahyono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasalnya 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






