KN-JAKARTA, Memperingati Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day/IWD) 2026, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melayangkan desakan keras kepada pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi ILO No. 190 (C190). Langkah ini dinilai mendesak guna menghapus segala bentuk kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, terutama yang berbasis gender.
Wakil Presiden KSPI Bidang Perempuan, Mundiah, bersama Endang Wahyuningsih dari DPP FSPEP-KSPI, menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi pekerja perempuan di Indonesia saat ini masih jauh dari kata memadai.
Urgensi Ratifikasi Konvensi ILO C190
Mundiah menyatakan bahwa Konvensi ILO C190 adalah instrumen internasional krusial yang mampu memberikan kerangka perlindungan jelas bagi pekerja. Menurutnya, kekerasan di tempat kerja bukan hanya masalah individu, melainkan penghambat produktivitas dan keharmonisan hubungan industrial.
”KSPI mendesak pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi ILO No. 190. Ini adalah langkah penting untuk memperkuat sistem perlindungan kita terhadap kekerasan dan pelecehan berbasis gender,” tegas Mundiah.
Potret Buram Pelanggaran Hak Maternitas
Senada dengan Mundiah, Endang Wahyuningsih membeberkan fakta lapangan mengenai maraknya pelanggaran hak dasar pekerja perempuan di berbagai sektor industri. Beberapa poin krusial yang disoroti antara lain:
- Diskriminasi Rekrutmen: Adanya syarat “tidak boleh hamil” saat melamar kerja.
- Risiko Kesehatan: Penempatan pekerja hamil pada shift malam yang berisiko memicu keguguran.
- Hambatan Hak Reproduksi: Sulitnya akses cuti haid, hingga pembatasan waktu mengganti pembalut yang mengancam kesehatan organ reproduksi.
- Persoalan Cuti Melahirkan: Buruh perempuan sering diminta menunjukkan surat nikah untuk klaim cuti, bahkan menghadapi ancaman PHK saat sedang menjalani masa cuti melahirkan.
- Minimnya Fasilitas: Kurangnya ruang laktasi yang layak di area kerja, serta diskriminasi promosi jabatan bagi ibu yang baru melahirkan.
”Kehamilan sering kali masih dianggap sebagai hambatan karier. Ini adalah diskriminasi yang seharusnya sudah tidak ada di dunia kerja modern,” ujar Endang.
Aksi Massa di Gedung DPR RI
Sebagai bentuk perlawanan dan solidaritas, perempuan KSPI akan bergabung dalam aksi massa yang diinisiasi oleh Suara Marsinah (sayap perempuan Partai Buruh). Aksi bertajuk “Memberi untuk menerima: Politik Reproduksi Sosial Perempuan untuk Peradaban Bangsa” ini dijadwalkan berlangsung hari ini:
- Lokasi: Gedung DPR RI, Jakarta.
- Waktu: Sabtu, 7 Maret 2026, mulai pukul 14.30 WIB.
Mundiah menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa momentum IWD 2026 harus menjadi titik balik bagi pemerintah dan parlemen untuk memberikan perhatian serius terhadap hak-hak perempuan. KSPI berharap implementasi perlindungan pekerja perempuan diperkuat secara nyata, bukan sekadar menjadi slogan tahunan.








