
KN, Dwilfungsi militer bangkit kembali, demokrasi terancam disfungsi, semua didorong untuk penghematan sampai layanan publik berkurang kualitasnya bahkan hingga ada fenomena pemutusan hubungan kerja. Tapi segala hal untuk urusan militer justru menguat. Anggaran tak tersentuh, militer justru semakin memperkuat pengaruh, demikian dikatakan oleh Jane Rosalina Rumpia dalam diskusi yang diadakan di Kedai Komunitas Utan Kayu, yang mengangkat tema “Kala Polisi dan Militer Kembali Kepolitik”, Rabu (19/02/2025).
Menurutnya, Prabowo meneruskan mimpi buruk bangsa ini, militerisme di dallam semua segi kehidupan Negara yang dalam eksekusinya sudah tentu tidak berjalan dengan lancar dan malah menghadirkan luka bagi warga. Maka penting untuk melakukan evaluasi atas kinerja pemerintahan saat ini,terkait lembaga Kepolisian dan militer dengan meletakkan alat ukur HAM sebagai parameternya. Melalui alat ukur HAM itulah institusi Kepolisian dan militer tidak lagi bisa bertindak sewenang-wenang, tidak mudah digunakan oleh kekuasaan untuk kepentingan politik sesaat hingga terhindar dari penyala gunaan wewenang serta otoritas yang dimilikinya.
Aktivis HAM, Usman Hamid menyampaikan bahwa satu tuntutan Reformasi 1998 adalah penghapusian Dwifungsi ABRI sebagai koreksi total terhadap Rezen Orde Baru yang sangat represif dan otoriter menuju demokrasi konstitusional yang modem yang menjamin tegaknya hukum dan keadilan
Penarikan TNI dan Polisi ke ranah polilk kembali jelas jelas merupakan penghianatan terhadap amanah reformasi 1998. Apa lacur rezim Prabowo, pertahan tapi pasti dan semakin meluas proses pelibatan militer kosmbali duduk di jabatan jabatan eksekutif dan sipil semakin jamak Saat yang sama, kata Usman Hamid.
Pelibatan polisi dalam jabatan eksekutif dan sipil sejak rezim Jokowi dianggap normal dan biasa dan nampak polisi menjadi alat politik untuk pemenangan dalam kontestasi pemilu dan pilkada yang lalu. Dengan ditempatkanya orang-orang berlatar belakang militer dalam pos-pos kementerian strategis untuk mengoptimalkan represi dan dominasi TNi dalam proyek proyek strategis nasional Sejauh ini, ada banyak kementerian lembaga yang tidak disebut dalam pasal 47 ayal (2) UU THÌ yang diisi oleh perwira aktif meliputi Sekretaris Kabinet Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan, Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian, Badan Penyelenggara Haji, dan Direktur Utama Perum Bulog dan lain sebagainya.
Menurut akademisi, Ubedillah Badrun, cita-cita reformasi untuk menolak Orde Baru, politik dinasti, pelanggar HAM, KKN dan menolak dwi fungsi TNI-Polri. Adapun menggelar kegiatan ini adalah untuk menegakkan kembali cita-cita reformasi yang saat ini jauh dari arah, bahkan baru saja mengalami sintaksis.
26 tahun reformasi ini melibatkan aktivisme yang tetap setia untuk mewujudkan agenda reformasi seperti penghapusan korupsi, kolusi, nepotisme (KNN), penegakan supremasi hukum dan penghapusan dwi fungsi TNI dan Polri. Dengan harapan agar bangsa ini tetap pada cita-cita besar untuk mewujudkan demokrasi berkualitas, mencegah peningkatan pelanggaran HAM, dan menghilangkan KNN, justru semakin menjauh. Kemudian kita ingin memilki pemerintahan yang bersih dan jelas, pemerintahan tuhan, sebagai cita-cita hebat bangsa ini, namun saat ini kenyataannya terbalik, ungkap Ubedillah Badrun.
Pengamat polirij, Ray Rangkuti mengatakan, rezim Prabowo dalam 100 hari masih dalam tahap konsolidasi setelah banyaknya jumlah menteri di Kabinet Merah Putih. Kabinet yang membengkak memang merepotkan. Pembagian kerja, dana, pembenahan birokrasi menjadi pekerjaan yang tidak muda.
Tetapi saat ini bukan masalah kabinet yang membengkak yang paling penting,jika revisi UU TNI membuka keran untuk memperpanjang masa aktif jabatan TNI pada instansi layaknya Aparatur Sipil Negara (ASN), maka sama saja dengan menghidupkan praktik dwi fungsi TNI meskipun tak ada pencantuman nomenklatur secara tersurat. Nomenklatur dwifungsi memang tidak muncul dalam revisi undang-undang TNI jika bicara soal perpanjangan masa jabatan. Tetapi yang paling penting untuk dikritisi apakah sebenarnya orientasi utama revisi itu membuka peluang untuk memperpanjang masa aktif TNI menjadi 65 tahun layaknya jabatan-jabatan sipil seperti ASN, terang Ray Rangkuti.