Kemenkop Teken MoU Bersama BPJS Kesehatan untuk Akselerasi Layanan Kesehatan di Desa

KN. Kementerian Koperasi (Kemenkop) memperkuat kolaborasi strategis dengan BPJS Kesehatan guna memperluas jangkauan perlindungan kesehatan bagi masyarakat di tingkat akar rumput.

Melalui kerja sama ini, Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih diproyeksikan menjadi garda terdepan dalam penyediaan akses kesehatan, termasuk layanan apotek dan klinik di desa-desa.

Sekretaris Kementerian Koperasi (SesKemenkop), Ahmad Zabadi, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani antara Menteri Koperasi dan Direktur Utama BPJS Kesehatan pada 23 Desember 2024 lalu.

Dalam sambutannya, Zabadi mengungkap rencana besar pemerintah untuk melakukan launching operasionalisasi 30.000 Kopdes Merah Putih pada Agustus mendatang. Langkah ini diharapkan mampu menyentuh puluhan juta masyarakat desa secara langsung.

“Kalau kita hitung rata-rata anggotanya seribu orang saja, berarti minimal ada 30 juta masyarakat desa dan kelurahan yang akan terfasilitasi di tahap pertama,” ujar Ahmad Zabadi.

Zabadi menambahkan, potensi cakupan ini masih sangat luas mengingat terdapat total 83.393 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Jika seluruh wilayah tersebut memiliki koperasi dengan rata-rata 1.000 anggota, maka terdapat lebih dari 80 juta orang yang harus dipastikan mendapatkan hak layanan kesehatan.

Koperasi Sebagai Sentra Layanan Kesehatan

Salah satu poin krusial dalam sinergi ini adalah pemanfaatan gerai Kopdes Merah Putih sebagai penyedia layanan kesehatan masyarakat. Zabadi menekankan bahwa koperasi ke depan tidak hanya bergerak di sektor ekonomi, tetapi juga menjadi penyedia akses medis melalui kehadiran apotek dan klinik.

“Gerai apotek dan klinik akan menjadi bagian penting. Kami ingin memastikan masyarakat desa bisa mendapatkan akses obat-obatan dan layanan kesehatan melalui apotek Koperasi Desa Kelurahan Anggota Putih,” jelasnya.

Lebih lanjut, Zabadi menyoroti pentingnya kolaborasi antara Kopdes Merah Putih dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Menurutnya, kedua entitas ini adalah “satu nyawa” yang bertujuan menyejahterakan masyarakat desa. Dengan total 139.000 koperasi yang saat ini eksis di Indonesia, potensi untuk mendorong kepesertaan BPJS Kesehatan dinilai sangat besar.

“Kami menyambut baik kerja sama ini dan akan terus mendorong seluruh anggota koperasi untuk menjadi peserta BPJS. Ini adalah hak bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak,” ucap Zabadi.

Selain dengan Kemenkop, BPJS Kesehatan juga menandatangani dengan sejumlah Kementerian/Lembaga seperti Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan Badan Gizi Nasional (BGN).

Sementara itu Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengungkapkan bahwa saat ini cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah mencapai 98% dari total penduduk Indonesia.

Fokus utama dari kolaborasi ini, kata Prihati, adalah menjaga keberlangsungan program serta memastikan kualitas layanan kesehatan yang merata guna mencegah masyarakat jatuh miskin akibat beban biaya pengobatan.

“Hari ini kita melakukan penandatanganan MoU untuk bisa bekerja sama dalam rangka melaksanakan program JKN bisa sampai ke desa, masuk ke ekosistem Koperasi Merah Putih, kemudian ke ekosistem MBG dan SPPG ke daerah-daerah,” ungkap Prihati.

  • Related Posts

    Buruh Menuntut Kenaikan Upah Minimum 7,5 hingga 9,5 Persen yang Diputuskan 1 November 2026 dan Revisi Permenaker No 07 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya Sesuai Undang-Undang yang Baru. Aksi di Nerbagai Daerah akan Digelar oleh KSPI

    KN-JAKARTA, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyoroti tiga persoalan utama dalam konferensi pers, Selasa (13/10/2026): kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen, pelaksanaan pembatasan pekerja alih daya…

    Sepekan Pasca-Sidak Presiden Prabowo, Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Menteri ESDM ke PTUN Jakarta

    KN-JAKARTA — Koalisi masyarakat sipil bersama para nelayan yang tergabung dalam Perkumpulan Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Senin (12/10/2026). Langkah hukum…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *