Wamenkop Tekankan Kolaborasi Koperasi Eksisting Jadi Kakak Asuh Kopdes Dalam Pembiayaan Mikro

KN. Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah menekankan terciptanya kolaborasi antara Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan koperasi-koperasi yang sudah eksisting, khususnya dalam memberikan akses pembiayaan mikro bagi masyarakat, menjadi langkah penting dalam mendorong kemandirian ekonomi dan kesejahteraan bersama.

“Koperasi eksisting juga dapat berperan sebagai kakak asuh dalam memberikan pendampingan, edukasi, serta penguatan kapasitas kelembagaan koperasi di tingkat desa dan kelurahan,” kata Wamenkop, saat mengunjungi dan berdiskusi, serta sosialisasi berbagai kebijakan strategis perkoperasian, termasuk pengenalan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan pengurus Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Al-Fath Ikmi di Tangerang Selatan, Banten, Senin (6/4).

Wamenkop mengaku, pihaknya tengah melakukan kajian yang melibatkan beberapa koperasi simpan pinjam untuk bisa melakukan semacam Pilot Project.

Wamenkop bersimulasi, misalnya dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi memberikan perdanaan ke koperasi eksisting (KSP) dengan bunga 2%, lalu dari koperasi eksisting ke Kopdes Merah Putih berapa persen, yang nanti berujung ke masyarakat desa sebesar 6%. “Ini yang sedang kita kaji,” ucap Wamenkop.

Wamenkop menegaskan, banyak insight yang nanti bisa disampaikan ke Kemenkop sebagai masukan agar bisa benar-benar mengawal LPDB di mana 6% itu benar-benar diterima di masyarakat.

  • Related Posts

    Buruh Menuntut Kenaikan Upah Minimum 7,5 hingga 9,5 Persen yang Diputuskan 1 November 2026 dan Revisi Permenaker No 07 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya Sesuai Undang-Undang yang Baru. Aksi di Nerbagai Daerah akan Digelar oleh KSPI

    KN-JAKARTA, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyoroti tiga persoalan utama dalam konferensi pers, Selasa (13/10/2026): kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen, pelaksanaan pembatasan pekerja alih daya…

    Sepekan Pasca-Sidak Presiden Prabowo, Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Menteri ESDM ke PTUN Jakarta

    KN-JAKARTA — Koalisi masyarakat sipil bersama para nelayan yang tergabung dalam Perkumpulan Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Senin (12/10/2026). Langkah hukum…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *