Kemenpan RB sudah buat aturan pembayaran tunkin ASN yang pindah kementerian

KN. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan, pihaknya sudah membuat aturan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja (tukin) para aparatur sipil negara (ASN) yang akan pindah kementerian (pindah kantor).

Menurut Rini, besaran Tukin bagi ASN yang pindah itu akan menyesuaikan perhitungan di instansi yang lama. Rini mencontohkan, jika ada ASN yang pindah dari Kementerian Hukum ke Kementerian Imigrasi. Jika dari instansi asal ASN tersebut sudah mencapai sekian persen tukin, maka di kementerian baru besaran menyesuaikan instansi yang lama.

Ia juga menegaskan nantinya besaran tukin untuk ASN yang pindah kementerian tidak akan merugikan ASN. “Pokoknya tidak merugikan ASN,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengungkapkan adanya potensi 229.901 aparatur sipil negara ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang akan mengalami pengalihan instansi kerja akibat bertambahnya kementerian di Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.

  • Related Posts

    Total Utang Pemerintah Rp10.269 T di Akhir 2024

    KN. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan posisi kewajiban pemerintah, termasuk utang jangka pendek dan panjang, mencapai Rp 10.269 triliun pada akhir 2024. Hal ini diungkapkan dalam penyampaian keterangan pemerintah…

    Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing

    KN. Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagatha Nusantara (Danantara) menerima tambahan pendanaan baru sebesar US$ 10 miliar atau setara Rp 161,85 triliun (Kurs Rp 16.185/US$) pada bulan Juli ini. Hal…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *