Kemenpan RB sudah buat aturan pembayaran tunkin ASN yang pindah kementerian

KN. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan, pihaknya sudah membuat aturan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja (tukin) para aparatur sipil negara (ASN) yang akan pindah kementerian (pindah kantor).

Menurut Rini, besaran Tukin bagi ASN yang pindah itu akan menyesuaikan perhitungan di instansi yang lama. Rini mencontohkan, jika ada ASN yang pindah dari Kementerian Hukum ke Kementerian Imigrasi. Jika dari instansi asal ASN tersebut sudah mencapai sekian persen tukin, maka di kementerian baru besaran menyesuaikan instansi yang lama.

Ia juga menegaskan nantinya besaran tukin untuk ASN yang pindah kementerian tidak akan merugikan ASN. “Pokoknya tidak merugikan ASN,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengungkapkan adanya potensi 229.901 aparatur sipil negara ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang akan mengalami pengalihan instansi kerja akibat bertambahnya kementerian di Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.

  • Related Posts

    Tingkatkan Layanan untuk Warga Kota, Komisi IV DPRK Banda Aceh Dorong Revitalisasi dan Penataan Ulang IGD

    Banda Aceh – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh melaksanakan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa (RSUM) Kota Banda Aceh pada Selasa (21/04/2026). Kunjungan ini…

    Polda Aceh Nyatakan Dua Berkas Perkara Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Lengkap, Tersangka Diserahkan ke JPU

    Banda Aceh — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pada BPSDM Aceh yang ditangani Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kini memasuki tahap lanjutan. Kabid Humas Kombes…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *