
KN. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan, pihaknya sudah membuat aturan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja (tukin) para aparatur sipil negara (ASN) yang akan pindah kementerian (pindah kantor).
Menurut Rini, besaran Tukin bagi ASN yang pindah itu akan menyesuaikan perhitungan di instansi yang lama. Rini mencontohkan, jika ada ASN yang pindah dari Kementerian Hukum ke Kementerian Imigrasi. Jika dari instansi asal ASN tersebut sudah mencapai sekian persen tukin, maka di kementerian baru besaran menyesuaikan instansi yang lama.
Ia juga menegaskan nantinya besaran tukin untuk ASN yang pindah kementerian tidak akan merugikan ASN. “Pokoknya tidak merugikan ASN,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengungkapkan adanya potensi 229.901 aparatur sipil negara ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang akan mengalami pengalihan instansi kerja akibat bertambahnya kementerian di Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.