KN-JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan Kepala Seksi Intelijen P2 Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur importasi dan pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 4 Februari 2026 lalu, yang sebelumnya telah menjerat enam orang tersangka, termasuk Kasubdit Intel PII DJBC, Sisprian Subiaksono.
Modus Operandi dan Pemindahan Barang Bukti
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (27/2/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa para oknum pejabat Bea Cukai ini diduga menerima uang dari perusahaan produk kena cukai dan importir sejak November 2024.
Uang hasil kejahatan tersebut dikumpulkan oleh seorang pegawai berinisial SA dan disimpan di beberapa apartemen di Jakarta Pusat yang difungsikan sebagai safe house (rumah aman).
”Para oknum ini menyewa beberapa apartemen untuk menyimpan barang hasil kejahatan. Mereka beroperasi dengan berpindah-pindah agar tidak mudah diketahui,” ujar Asep Guntur.
Pasca OTT awal Februari, tersangka BBP sempat memerintahkan SA untuk “membersihkan” safe house di Jakarta Pusat dan memindahkan uang-uang tersebut ke lokasi baru di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, guna menghindari penggeledahan penyidik.
Temuan Uang dalam 5 Koper
Meski sempat dipindahkan, tim penyidik KPK berhasil melacak lokasi persembunyian baru tersebut. Dalam penggeledahan di safe house Ciputat, penyidik menemukan barang bukti fantastis.
- Total Temuan: Lebih dari Rp5,19 miliar.
- Bentuk: Uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan Rupiah.
- Penyimpanan: Disimpan rapat di dalam 5 buah koper.
Manipulasi Cukai dan Kerugian Negara
KPK menyoroti bahwa tindakan para tersangka tidak hanya merugikan negara secara fiskal melalui markdown nilai cukai, tetapi juga membahayakan masyarakat.
”Ada modus di mana cukai untuk barang yang lebih murah digunakan untuk barang yang seharusnya bercukai tinggi. Selain kerugian pemasukan negara, ini menyebabkan peredaran barang seperti rokok dan miras menjadi tidak terkendali, yang berdampak pada risiko kesehatan dan sosial,” tegas Asep.
Status Penahanan
Budiman Bayu Prasojo ditangkap pada Kamis (26/2) di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, dengan dukungan penuh dari Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, BBP ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 18 Maret 2026.







