KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng Sebagai Tersangka Operasi Tangkap Tangan

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Penetapan tersangka ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/10/2026) malam.

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, bersama Plt. Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, mengungkapkan bahwa dari total 23 orang yang diamankan di Klaten, Surakarta, dan Jakarta, KPK menetapkan tiga tersangka utama, yakni:

  1. ​HWI (Hamenang Wajar Ismoyo) – Bupati Klaten periode 2025–2030.
  2. ​ALU (Ahmad Luthfi R.) – Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah.
  3. ​MAW (M. Amin Wahyu Utomo) – Pihak swasta dari PT Madani Winasasis Creative (MWC).

​Konstruksi Perkara dan 5 Klaster Dugaan Korupsi

​Plt. Dirdik KPK menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi ini terbagi ke dalam lima klaster utama:

  1. ​Suap Pemeriksaan Laporan Keuangan (LHP BPK): Negosiasi untuk menghapus temuan kelebihan pembayaran honorarium Pemkab Klaten senilai Rp5 miliar, di mana disepakati “uang komitmen” sebesar Rp400 juta.
  2. ​Fee Pengadaan Barang dan Jasa: Dugaan penerimaan fee oleh Bupati dari para kontraktor/penyedia jasa dengan nilai lebih dari Rp2 miliar.
  3. ​Penerimaan dari Tambang Galian C: Setoran bernilai Rp245 juta dari paguyuban tambang yang diserahkan melalui adik kandung Bupati (HAS).
  4. ​Setoran Rutin BUMD dan OPD: Penerimaan uang bulanan secara rutin dari PDAM, PT AUP, BPR Klaten, hingga RSUD BW dengan total minimal Rp1,8 miliar.
  5. ​Pemotongan Upah Pungut: Dugaan pemotongan anggaran upah pungut dari pegawai BPKAD Klaten senilai puluhan juta rupiah per triwulan.

​Barang Bukti dan Penahanan

​Dalam OTT tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen serta uang tunai dengan total sekitar Rp1,2 miliar. Sebagian besar uang tersebut (Rp934 juta) ditemukan tersimpan di dalam tong biru di kediaman adik kandung Bupati Klaten.

​Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 16 Oktober hingga 4 November 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

​Apakah Anda ingin menambahkan detail tertentu atau menyesuaikan format berita ini untuk media cetak/online?

Related Posts

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus OTT Dana Bencana BNPB, Amankan Barang Bukti Rp5,4 Miliar

​KN-JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana…

Bendera Bulan Bintang Berkibar saat Maulid, DPR Aceh Desak Aparat Tidak Agresif dan Usut Dugaan Kekerasan

KN-BANDA ACEH — Aksi pengibaran bendera Bulan Bintang marak terjadi di sejumlah wilayah di Aceh di tengah perayaan Maulid Nabi. Fenomena ini diwarnai ketegangan setelah beredar video keributan hingga dugaan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *