KN-JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Penetapan tersangka ini disampaikan dalam Konferensi Pers OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026), yang dipimpin oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo serta Plt. Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein.
”Ini murni kegiatan penegakan hukum dari laporan masyarakat. KPK tidak pernah menargetkan pihak atau lembaga tertentu. Kami berharap kegiatan ini bisa menghentikan praktik korupsi yang mengganggu jalannya pemerintahan,” tegas Plt. Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein.
Kronologi OTT dan Penangkapan
Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan oleh tim KPK pada Selasa (13/10/2026) di Jakarta.
Dalam operasi tersebut, KPK sempat mengamankan sebanyak 15 orang—terdiri dari pejabat BNPB dan pihak swasta—sebelum akhirnya menyimpulkan hasil gelar perkara dan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang tersangka.
Daftar 5 Tersangka:
BMS (Bima Setyawan) – Tenaga Ahli Kepala Badan BNPB (Adik Ipar eks Kepala BNPB).
RIC (Richard Erlangga) – Tenaga Ahli Kepala Badan BNPB.
GPS (Gabriel Purwaka Sigit) – PPK sekaligus Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
SNG (Syifa N G) – Pihak Swasta.
GR (Gery P) – Pihak Swasta / Direktur PT Trans Lintas Selaras (PT TLS).
Konstruksi Perkara: Konflik Kepentingan & Suap
Penyidikan KPK menemukan dua klaster utama penyimpangan anggaran DSP BNPB:
Klaster Konflik Kepentingan (2024–2026):
BNPB bermitra dengan penyedia yang diduga terafiliasi dengan tersangka BMS melalui metode penunjukan langsung. Total nilai pengadaan mencapai Rp148 miliar (2024: Rp45,76 T; 2025: Rp52,27 M; 2026: Rp50 M). Uang tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE senilai Rp30,98 miliar.
Klaster Suap & Fee Pengadaan:
Tersangka RIC diduga meminta fee kepada vendor agar mendapatkan paket pengadaan. Selama Januari–September 2026, RIC menerima sekitar Rp2,38 miliar dari tersangka GR (Direktur PT TLS).
Sementara tersangka GPS menerima Rp140 juta dari GR, serta gratifikasi lain berupa uang tunai Rp1,7 miliar, valuta asing, dan puluhan keping emas.
Barang Bukti yang Disita
Dalam kegiatan OTT ini, tim penyidik KPK berhasil menyita barang bukti dengan nilai total mencapai sekitar Rp5,47 miliar, dengan rincian:
Uang Tunai Rupiah: Rp3,35 miliar.
Mata Uang Asing: 7.500 USD dan 9.000 SGD.
Emas: 56 keping emas (133 gram) senilai Rp315,8 juta dan Tabungan Emas (192 gram) senilai Rp452 juta.
Aset Kripto: Senilai Rp1,10 miliar.
KPK menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan untuk mendukung efektivitas tata kelola keuangan negara dalam penanganan bencana emergency di Indonesia agar senantiasa transparan dan akuntabel.







