LPK-RI Tegaskan Kedaulatan Data: Ekonomi Digital Tak Boleh Korbankan Privasi Warga

KN-JAKARTA, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP LPK-RI), Fais Adam, memberikan peringatan keras kepada pemerintah terkait kebijakan transfer data lintas negara. Dalam pernyataannya pada Rabu (25/2/2026), ia menegaskan bahwa perlindungan data pribadi dan hak konsumen adalah prinsip yang tidak dapat dinegosiasikan demi alasan ekonomi semata.

Keamanan Data Sebagai Prioritas Utama
​Fais Adam menyoroti tren ekonomi digital yang tengah berkembang pesat. Menurutnya, fokus pemerintah tidak boleh hanya tertuju pada pertumbuhan angka-angka ekonomi, melainkan harus menjadikan keamanan data warga negara sebagai prioritas tertinggi.

“Pemerintah tetap terikat kewajiban hukum untuk melindungi data warga negara, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan UU Perlindungan Konsumen. Kerja sama internasional bukan ruang untuk kompromi terhadap privasi,” tegas Fais.

Soroti Aspek Hukum Transfer Data Internasional
​Dalam keterangannya, LPK-RI merujuk pada UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, khususnya Pasal 55 dan 56. Aturan tersebut mensyaratkan bahwa transfer data ke luar negeri hanya bisa dilakukan jika:

Terdapat jaminan tingkat perlindungan data yang setara di negara penerima.

Ada kepastian tanggung jawab hukum yang jelas.

Tidak ada celah risiko penyalahgunaan data.

Fais memperingatkan bahwa tanpa pengawasan ketat, konsumen Indonesia—terutama di sektor layanan keuangan digital dan transaksi elektronik di bawah pengawasan OJK—akan berada dalam posisi yang sangat rentan.

Mandat Negara Lindungi Konsumen
​LPK-RI mengingatkan bahwa berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, negara memiliki mandat untuk menjamin hak konsumen atas keamanan.

“Negara tidak boleh mengambil kebijakan yang berpotensi menempatkan konsumen sebagai pihak yang menanggung risiko. Perlindungan konsumen adalah tanggung jawab negara,” imbuhnya.

Empat Tuntutan Utama LPK-RI kepada Pemerintah
​Guna memastikan keamanan data, LPK-RI mendesak pemerintah untuk segera melakukan langkah-langkah berikut:
Jaminan Kesetaraan Hukum: Memastikan negara penerima data memiliki standar perlindungan yang sama kuatnya dengan Indonesia.
Transparansi: Terbuka dalam pelaksanaan kerja sama transfer data.
Pengawasan Ketat: Memantau setiap pelaku usaha yang terlibat dalam pemindahan data.
Mekanisme Pertanggungjawaban: Menetapkan sanksi dan tanggung jawab hukum yang efektif jika terjadi pelanggaran atau kebocoran data.

Sebagai penutup, Fais Adam menyatakan bahwa LPK-RI sepenuhnya mendukung kemajuan teknologi, namun pihaknya akan terus mengawal kebijakan ini agar tetap berada dalam koridor hukum. “Kedaulatan data dan perlindungan konsumen adalah harga mati,” pungkasnya.

 

Sumber/Foto: LPKRI

 

Related Posts

AJI Indonesia: Perjanjian Dagang ART Prabowo-Trump Adalah “Lonceng Kematian” Bagi Pers Nasional

KN-JAKARTA, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengeluarkan peringatan keras terhadap kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada pertengahan…

Tuntut Transparansi Dana Kunker, Massa AKAMSI Desak KPK Audit Kesekjenan DPR RI

KN-JAKARTA, Aliansi Kelompok Masyarakat Anti Korupsi (AKAMSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/2/2026). Massa menuntut ketegasan pimpinan DPR RI terkait kebijakan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *