KN-JAKARTA, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP LPK-RI), Fais Adam, memberikan peringatan keras kepada pemerintah terkait kebijakan transfer data lintas negara. Dalam pernyataannya pada Rabu (25/2/2026), ia menegaskan bahwa perlindungan data pribadi dan hak konsumen adalah prinsip yang tidak dapat dinegosiasikan demi alasan ekonomi semata.
Keamanan Data Sebagai Prioritas Utama
Fais Adam menyoroti tren ekonomi digital yang tengah berkembang pesat. Menurutnya, fokus pemerintah tidak boleh hanya tertuju pada pertumbuhan angka-angka ekonomi, melainkan harus menjadikan keamanan data warga negara sebagai prioritas tertinggi.
“Pemerintah tetap terikat kewajiban hukum untuk melindungi data warga negara, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan UU Perlindungan Konsumen. Kerja sama internasional bukan ruang untuk kompromi terhadap privasi,” tegas Fais.
Soroti Aspek Hukum Transfer Data Internasional
Dalam keterangannya, LPK-RI merujuk pada UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, khususnya Pasal 55 dan 56. Aturan tersebut mensyaratkan bahwa transfer data ke luar negeri hanya bisa dilakukan jika:
Terdapat jaminan tingkat perlindungan data yang setara di negara penerima.
Ada kepastian tanggung jawab hukum yang jelas.
Tidak ada celah risiko penyalahgunaan data.
Fais memperingatkan bahwa tanpa pengawasan ketat, konsumen Indonesia—terutama di sektor layanan keuangan digital dan transaksi elektronik di bawah pengawasan OJK—akan berada dalam posisi yang sangat rentan.
Mandat Negara Lindungi Konsumen
LPK-RI mengingatkan bahwa berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, negara memiliki mandat untuk menjamin hak konsumen atas keamanan.
“Negara tidak boleh mengambil kebijakan yang berpotensi menempatkan konsumen sebagai pihak yang menanggung risiko. Perlindungan konsumen adalah tanggung jawab negara,” imbuhnya.
Empat Tuntutan Utama LPK-RI kepada Pemerintah
Guna memastikan keamanan data, LPK-RI mendesak pemerintah untuk segera melakukan langkah-langkah berikut:
Jaminan Kesetaraan Hukum: Memastikan negara penerima data memiliki standar perlindungan yang sama kuatnya dengan Indonesia.
Transparansi: Terbuka dalam pelaksanaan kerja sama transfer data.
Pengawasan Ketat: Memantau setiap pelaku usaha yang terlibat dalam pemindahan data.
Mekanisme Pertanggungjawaban: Menetapkan sanksi dan tanggung jawab hukum yang efektif jika terjadi pelanggaran atau kebocoran data.
Sebagai penutup, Fais Adam menyatakan bahwa LPK-RI sepenuhnya mendukung kemajuan teknologi, namun pihaknya akan terus mengawal kebijakan ini agar tetap berada dalam koridor hukum. “Kedaulatan data dan perlindungan konsumen adalah harga mati,” pungkasnya.
Sumber/Foto: LPKRI







