MAHASISWA PAPUA TINGGALKAN KAMPUS, DPRP: KAMI TIDAK BISA MEMAKSA

Foto: Ketua DPR Papua Yunus Wonda, sumber foto: Pasificpos.com

 

Stramed,  Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Yunus Wonda, tidak bisa memaksa apabila ada mahasiswa asal Papua yang saat ini kuliah di sejumlah daerah di Indonesia memilih kembali ke Bumi Cendrawasih, karena merasa tidak nyaman pasca kasus rasis belum lama ini.

“Tapi kami juga tidak bisa memaksa para mahasiswa ini untuk bertahan jika ternyata tidak nyaman berkuliah setelah adanya kejadian rasis belum lama ini,” kata Yunus Wonda di Jayapura, Jumat (6/9/2019).

Meski demikian, Yunus Wonda memastikan Pemprov Papua tidak tidak menginstruksikan mahasiswanya yang kuliah di luar Papua untuk pulang.

Ia justru menyayangkan jika mahasiswa yang sudah dibiayai oleh pemprov setempat untuk berkuliah di luar Bumi Cenderawasih pulang tanpa menyelesaikan pendidikannya terlebih dahulu.

Selain itu Yunus juga menyayangkan keputusan mahasiswa yang tidak menyelesaikan pendidikannya dan memilih pulang pasca kasus rasisme. Ia menegaskan pendidikan sangat penting.

“Infonya mahasiswa yang pulang adalah mahasiswa dari Manado, Surabaya, Makasar, Jakarta, Bandung, Malang dan lainnya,” ujarnya.

Yunus menjelaskan, pendidikan merupakan masalah penting. Ia mengimbau pada seluruh mahasiswa asal Papua untuk terus belajar hingga selesai. Tapi, Yunus menyerahkan kepada masing-masing pribadi dan pihaknya tidak dapat memaksakan hal tersebut.

“Hingga kini kami belum mengetahui alasan yang jelas dan pasti penyebab mahasiswa Papua ini kembali pulang ke kampungnya masing-masing, yang jelas tidak ada instruksi dari pemerintah daerah,” kata Yunus.

Lebih lanjut, pihaknya juga akan mendata mahasiswa-mahasiswa yang pulang tersebut. Sehingga Biro Otonomi Khusus (Otsus) yang menangani soal beasiswa dapat memutuskan ke depannya akan diteruskan pemberian beasiswanya atau tidak. (Antara)

Related Posts

15 Januari………buruh unjuk rasa lagi

KN. Buruh kembali aksi di DPR RI dan Kemnaker RI pada 15 Januari 2026 dengan membawa 4 tuntutan, selain tuntutan upah minimum juga menolak pilkada dipilih melalui DPRD yang akan…

KASAU AKABRI ’73 BEDA PENDAPAT. “KEGENTINGAN NEGARA AKIBAT UUD 2002 LEBIH DAHSYAT DARIPADA KEGENTINGAN DI TAHUN 1959 !”

KN. Kebebasan berpendapat salah satu ciri demokrasi, tetapi tunduk kepada Per-UU-an, Norma, Kaidah, dan Adat istiadat. Pembukaan UUD 1945 sebagai staatsfundamentalnorm merupakan norma tidak bisa ditawar-tawar!. “Living Constitution” dambaan negara…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *