MAKI Desak Kejaksaan Agung Segera Sidangkan Riza Chalid Secara In Absentia

​KN-JAKARTA,  Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memberikan apresiasi sekaligus peringatan keras kepada aparat penegak hukum pasca-vonis 15 tahun penjara terhadap Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina, Jumat (27/2/2026).

Boyamin menilai putusan hakim terhadap Kerry dan terdakwa lainnya sudah mencerminkan rasa keadilan masyarakat karena mendekati tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, ia menegaskan bahwa aktor utama di balik sengkarut ini belum tersentuh hukum.

Vonis 15 Tahun: Keadilan Bagi Masyarakat
​Dalam keterangannya, Boyamin menyatakan menghormati putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman bervariasi bagi para terdakwa, mulai dari 8, 9, hingga 15 tahun penjara.

“Putusan tersebut patut dihormati karena mendekati tuntutan jaksa dan mencerminkan rasa keadilan. Meski ini masih berproses dan mereka bisa banding, prinsipnya kita hargai,” ujar Boyamin.

Desakan Pemulangan Riza Chalid
​Meski sejumlah tersangka telah divonis, MAKI menyoroti keberadaan Riza Chalid yang hingga kini belum kembali ke tanah air. Boyamin mendesak Kejaksaan Agung untuk lebih serius dalam upaya memulangkan sosok yang diduga kuat sebagai aktor intelektual dalam perkara ini.

“Saya menuntut Kejaksaan Agung untuk segera serius memulangkan Riza Chalid. Karena yang dianggap Riza Chalid ini kan diduga aktor intelektualnya, maka ya harus disidangkan,” tegasnya.

Opsi Sidang In Absentia dan Ancaman Praperadilan
​Boyamin memberikan tenggat waktu hingga periode April-Mei atau selepas Lebaran 2026 bagi Kejaksaan untuk memulangkan Riza. Jika upaya pemulangan tetap nihil, ia mendorong agar persidangan dilakukan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia).

“Kalau tidak sidang in absentia, terus molor sampai kadaluarsa, maka menjadi timpang. Karena tidak bisa dipulangkan, ya sudah sidang in absentia saja,” tambah Boyamin.

Sebagai langkah nyata, MAKI mengancam akan mengambil jalur hukum jika Kejaksaan Agung tidak segera bertindak tegas hingga Mei 2026.

“Apabila hingga Mei 2026 belum ada kejelasan, kami akan mengajukan gugatan praperadilan guna mendorong Kejaksaan Agung segera menyidangkan Riza secara in absentia atau memulangkannya ke Indonesia,” pungkasnya.

Sumber: Indonews

Related Posts

AJI Indonesia: Perjanjian Dagang ART Prabowo-Trump Adalah “Lonceng Kematian” Bagi Pers Nasional

KN-JAKARTA, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengeluarkan peringatan keras terhadap kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada pertengahan…

Tuntut Transparansi Dana Kunker, Massa AKAMSI Desak KPK Audit Kesekjenan DPR RI

KN-JAKARTA, Aliansi Kelompok Masyarakat Anti Korupsi (AKAMSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/2/2026). Massa menuntut ketegasan pimpinan DPR RI terkait kebijakan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *