MATAHUKUM Desak Kepala Badan Gizi Nasional Mundur: 21 Ribu Anak Jadi Korban Keracunan

KN-JAKARTA, Lembaga swadaya masyarakat MATAHUKUM melayangkan tuntutan keras agar Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, segera menanggalkan jabatannya. Desakan ini dipicu oleh data mengerikan terkait jatuhnya puluhan ribu korban keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026.

Krisis Kesehatan: 21.254 Korban dan Terus Bertambah

​Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), tercatat sebanyak 21.254 orang telah menjadi korban keracunan makanan sejak program ini digulirkan. Sekretaris Jenderal MATAHUKUM, Mukhsin Nasir (yang akrab disapa Daeng Mukhsin), menegaskan bahwa angka ini mencerminkan kegagalan sistemik yang fatal.

​Sepanjang Januari 2026 saja, tercatat sebanyak 1.929 kasus keracunan baru yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Banten, NTT, hingga NTB.

Foto: Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, dok. Matahukum

 

​“Angka 21.254 korban ini adalah tamparan keras. Jika dalam sebulan saja korbannya hampir mencapai 2.000 anak, ini bukan lagi kecelakaan, melainkan kelalaian masif yang tidak bisa ditoleransi,” ujar Daeng Mukhsin di Jakarta, Senin (2/2/2026).

Rentetan Kasus di Awal Tahun

​Laporan terbaru menunjukkan insiden keracunan tidak kunjung mereda. Pada Jumat (30/1/2026), sedikitnya 132 pelajar di Kabupaten Manggarai Barat tumbang setelah mengonsumsi menu MBG. Kejadian ini menambah panjang daftar hitam setelah kasus serupa sebelumnya menimpa siswa di:

  • SMAN 2 Kudus
  • SMP Negeri 1 Montong

Tanggung Jawab Kepala BGN Dipertanyakan

​MATAHUKUM menilai ketidakmampuan BGN dalam mengontrol Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lapangan adalah bukti lemahnya kepemimpinan. Mukhsin Nasir memperingatkan agar pemerintah tidak menjadikan anak-anak Indonesia sebagai “kelinci percobaan” dari sistem yang mengabaikan standar kesehatan.

​”Kepala BGN Dadan Hindayana harus mundur agar terjadi perbaikan fundamental. Jika tidak mampu menjamin keamanan satu piring makanan, dia tidak layak mempertahankan jabatannya,” tegas Mukhsin menutup pernyataannya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Badan Gizi Nasional belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan pengunduran diri tersebut maupun langkah konkret untuk menghentikan tren keracunan massal ini.

Sumber: Laporan8

Related Posts

“REFORMASI POLRI DEMI PERSATUAN, MENATA DGN PENDEKATAN MAKNA DALAM KONSTITUSI, DOKTRIN DAN STATUS POLRI SEBAGAI NON COMBATAN”

  MENGEJUTKAN : Kapolri bilang : …. sampai titik darah penghabisan ? Berisiknya buntut rencana Reformasi Polri dari ruangan Komisi III DPR RI, sungguh mengejutkan. Berisik di Medsos yang bersahutan,…

KPK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Gratifikasi 2026: Batas Nilai Naik, Prosedur Lebih Efisien

​KN-JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperkenalkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 terkait Pelaporan Gratifikasi. Aturan baru yang ditetapkan pada…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *