Stramed-Jakarta. Setiap organisasi, lembaga dan pemerhati RUU Omnibus Law berhak untuk menyampaikan pandangan terkait hal itu, siaran pers yang dilakukan KSPI menurut saya adalah sebuah sikap yang sudah diambil oleh mereka, dan saya rasa hal tersebut sudah melalui pembahasan dan diskusi, sehingga mendapat sebuah sikap dan statement untuk disuarakan.
Demikian dikemukakan Tisnur Priyanto kepada Redaksi di Jakarta melalui WA seraya menambahkan, sebagai serikat saya sangat mendukung dan mengapresiasi langkah yang diambil KSPI bersama dengan elemen lainnya.
“Apalagi ada beberapa fraksi DPR yang sangat jelas menentukan sikap agar Klaster ketenagakerjaan dikeluarkan untuk tidak dibahas, dengan pertimbangan banyak pasal-pasal di UU 13/2003 yang dimasukkan dan dirubah.
Menurut saya pasal-pasal yang terdapat dalam Klaster ketenagakerjaan merupakan penyelundupan perubahan/revisi UU existing,” ujar Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Buruh Garpekteks KSBSI ini.
Menurutnya, RUU Omnibus Law Klaster ketenagakerjaan ini sejatinya adalah upaya revisi UU 13/2003, dimana pada saat APINDO dan Pemerintah mengusulkan untuk direvisi tapi menimbulkan kegaduhan, banyak penolakan dimana-mana oleh kalangan Serikat Buruh.
“Memang seharusnya jika tujuan pemerintah dalam RUU Omnibus Law untuk mempermudah masuknya investasi dan memudahkan perijinan, silahkan saja, tapi jangan di utak-atik UU yang sudah ada, berdialog lah dengan semua stakeholder yang ada SP/SB, APINDO, akademisi dll untuk membahas tujuan tersebut,” ujar Tisnur.
Menurutnya, KSPI sudah melakukan siaran pers, dan kamipun akan mengambil sikap secara organisatoris di internal, langkah-langkah apa yang seharusnya dilakukan (Red/Wijaya).