PB PGRI Minta Pemerintah Jujur: Pengangkatan PPPK Jadi PNS Tidak Otomatis

KN-JAKARTA — Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) meminta pemerintah bersikap terbuka dan jujur bahwa tidak seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Proses pengangkatan tersebut dipastikan tidak bersifat otomatis melainkan harus melalui tahapan seleksi.

​Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PB PGRI, Wijaya, menyampaikan bahwa rencana pemerintah memberi kesempatan bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi PNS pada 2027 patut diapresiasi. Namun, ia mengingatkan pemerintah agar tidak membangun narasi yang menyesatkan bagi para tenaga pendidik.

​”Jangan menyebut seluruh guru PPPK otomatis menjadi PNS. Itu belum tepat,” tegas Wijaya.

Desak Regulasi Teknis dan Pengakuan Masa Kerja

​PGRI mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi teknis mendalam mengenai mekanisme seleksi, persyaratan, jumlah formasi, pengakuan masa kerja, afirmasi, hingga jadwal pelaksanaan. Wijaya menegaskan bahwa proses seleksi harus tetap berada dalam koridor sistem merit yang mengukur kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan integritas secara proporsional.

​PGRI menilai kemampuan seorang guru tidak boleh hanya diukur dari satu kali uji seleksi semata. Pengalaman pengabdian profesional selama bertahun-tahun dinilai harus menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan pemerintah.

​”Jangan sampai guru yang telah mengabdi bertahun-tahun diperlakukan seperti pegawai baru ketika mengikuti proses penataan. Masa kerja dan pengalaman pengabdian mereka harus terdokumentasi dan diakui,” ujarnya.

Soroti Pemetaan Kebutuhan dan Status PPPK Paruh Waktu

​Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), saat ini terdapat 955.245 guru PPPK, yang di dalamnya mencakup 231.246 guru PPPK paruh waktu. Di sisi lain, kebutuhan guru secara nasional masih menyisakan 526.689 formasi.

​Menanggapi angka tersebut, Wijaya mengingatkan bahwa persoalan pendidikan tidak selesai hanya dengan mengubah status kepegawaian. Pemerintah diminta menyusun peta kebutuhan detail untuk jangka waktu 5 hingga 10 tahun ke depan agar tidak terjadi ketimpangan distribusi guru dan mata pelajaran antarwilayah.

​”Pemerintah harus mengetahui guru apa yang dibutuhkan, di sekolah mana, untuk mata pelajaran apa, dan berapa kebutuhannya dalam lima sampai sepuluh tahun ke depan,” jelas Wijaya.

​Terkait keberadaan PPPK paruh waktu, PB PGRI mendorong agar skema tersebut hanya dijadikan sebagai fase transisi menuju PPPK penuh waktu, bukan status permanen tanpa kejelasan batas waktu.

​”PPPK paruh waktu harus ditempatkan sebagai fase transisi, bukan terminal. Guru harus mengetahui apa yang sudah terpenuhi, apa yang belum, dan kapan statusnya dapat diselesaikan secara transparan,” pungkasnya.

Foto: Wasekjen PB PGRI, Wijaya Winarja, Fajar.co.id

Related Posts

JASMERAH : PT. DI SEBELUM JADI PT ADALAH 100% MILIK TNI AU (PERSONIL, FINANSIEL, LAHAN, SARANA DAN PRASARANA)

KN-JAKARTA, DENGAN NAMA LIPNUR (LEMBAGA PENERBANGAN NURTANIO)…NURTANIO ADALAH SEORANG PATI TNI AU…PESAWAT TERAKHIR YANG DIBUAT LIPNUR ADALAH LT-200 (JENIS PESAWATLATIH)…KEMUDIAN PADA TGL 23 AGUSTUS 1976 LIPNUR MENJADI PT IPTN (DIAMBIL…

Kepuasan Publik Turun Menjadi 37 Persen, Henri Subiakto Ingatkan Potensi Ancam Dinamika Politik Pendukung Wapres

KN-JAKARTA — Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga sekaligus pakar komunikasi politik, Henri Subiakto, memberikan sorotan tajam terkait merosotnya tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *