Pemkot Mataram Rampungkan Pendataan Pegawai dan PPPK Paruh Waktu, Gaji Bakal Ditanggung Pusat

KN-MATARAM — Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah menyelesaikan pendataan seluruh pegawai daerah, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pendataan menyeluruh ini dilakukan atas permintaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai tahapan rencana pengalihan sumber pembiayaan gaji PPPK dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

​Langkah pemutakhiran data belanja pegawai daerah ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Mendagri. Dalam instruksi tersebut, setiap pemerintah daerah diminta menyerahkan data detail mengenai jumlah pegawai, kebutuhan anggaran gaji dan tunjangan selama satu tahun, hingga alokasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

​Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, menjelaskan bahwa pendataan terlaksana atas kolaborasi lintas instansi bersama Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Inspektorat Kota Mataram.

​”Kami di BKPSDM bertugas menyiapkan data jumlah pegawai. Data tersebut kemudian dinilai oleh Inspektorat sebelum diserahkan ke BKD,” ujar Taufik di Mataram.

​Taufik menegaskan, kebijakan dalam surat edaran Kemendagri tersebut menjadi angin segar bagi pemerintah daerah. Rencana pengambilalihan belanja pegawai oleh pusat dinilai akan merelaksasi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

​”SE tersebut menjadi angin segar bagi pemerintah daerah, karena pemerintah akan mengakomodasi kebutuhan belanja semua PPPK, baik penuh maupun paruh waktu,” tambahnya.

​Berdasarkan data resmi per Mei 2026, jumlah PPPK paruh waktu di Kota Mataram tercatat mencapai 3.046 orang. Pengalihan pembiayaan gaji, tunjangan, dan TPP ke pemerintah pusat diharapkan dapat mengoptimalkan alokasi APBD Kota Mataram untuk program pembangunan daerah lainnya.

Foto: Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, JawaPos.com

Related Posts

​YLBHI Desak Pelaksanaan Putusan MK Soal Peradilan Militer Segera Dilakukan Tanpa Menunggu 2 Tahun

KN-JAKARTA — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Peradilan Militer. Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menegaskan…

Polemik Ijazah Berlanjut, Politikus PSI Bandingkan Jokowi dengan Megawati, SBY, dan Prabowo

KN-JAKARTA — Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka, memberikan pembelaan terhadap mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tengah bergulirnya polemik isu ijazah yang menyeret nama Jokowi dan Wakil…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *